Pemerintah Jamin, Tidak Ada Pengurangan Jumlah Pelaku Usaha Formal dan Informal

JAKARTA - Jumlah pelaku usaha mikro dan kecil memang mengalami perubahan sebagai akibat dampak pandemi Covid-19. "Namun, perubahan tersebut tidak sampai terjadi penurunan hingga 30 juta pelaku usaha," tegas Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, usai berdialog dengan Deputi Bidang Statistik Sosial Biro Pusat Statistik (BPS) Ateng Hartono, di Jakarta, Jumat (16/4). 

Menurut Arif, perkembangan jumlah pelaku usaha mikro dan usaha kecil dapat diketahui dengan pendekatan data yang bersumber dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 dan 2020. 

Baca Juga: Senergi Disperdagkum-KemenKop UKM, Kembangkan Potensi Serai Wangi dan Jahe Merah

"Survei ini dilakukan setahun dua kali. Yakni, pada Februari dan Agustus," tandas Arif.

Sampel Sakernas Februari 75.000 rumah tangga dan Agustus 300.000 rumah tangga. Pada Survei Sakernas ini didata pelaku usaha informal meliputi pelaku usaha sendiri tanpa dibantu buruh dan pelaku usaha dengan dibantu buruh tidak tetap, serta dikumpulkan data pelaku usaha formal yakni pelaku usaha dengan dibantu buruh/pegawai tetap. 

“Kami mengacu dan menjadikan data resmi dari BPS yang kemudian ditindaklanjuti dengan fakta-fakta yang ada di lapangan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di daerah,” tukas Arif. 

Dengan begitu, Arif memastikan bahwa data yang ada adalah valid. Tercatat pelaku usaha mikro informal baik yang berusaha sendiri tanpa dibantu buruh maupun dibantu buruh tidak tetap pada 2020 bertambah 1,18 juta orang (2,62 persen) dari 45,07 juta orang pada 2019 menjadi 46,25 juta orang pada 2020.agus

Baca Juga: Sambut HDKD, Tropi 'Piala Kalapas Bekasi' Direbut Tim Setia Racing

Kenaikan jumlah pelaku usaha mikro informal tersebut dipicu berkurangnya kesempatan kerja atau berkurangnya pekerja di sektor formal sebanyak 6,03 juta orang (10,7 persen) dari 56,80 juta pada 2019 menjadi 50,77 orang pada 2020. 

Sementara jumlah pelaku usaha mikro dan kecil formal (dibantu buruh tetap) berkurang 412,39 ribu orang (9,24 persen) dari 4,46 juta pada 2019 menjadi 4,05 juta orang pada 2020. 

“Dari data Sakernas BPS tersebut tercatat terjadi pengurangan usaha mikro dan usaha kecil dengan jumlah 412,39 ribu, tidak melampaui jutaan orang, apalagi sampai 30 juta orang,” ungkap Arif. 

Baca Juga: KemenKopUKM Gelar Sosialisasi KUR di Pandeglang

Dalam kesempatan yang sama, Ateng Hartono menjelaskan bahwa pekerja formal mengalami penurunan dibanding Agustus 2019 yakni 4,59 persen. Terutama pada kalangan buruh, karyawan, dan pegawai. 

"Namun, sektor informal mengalami kenaikkan dibanding Agustus 2019 dengan peningkatan terbanyak pada status pekerja keluarga atau tidak dibayar, menjadi 60,47 persen formal dan 39,53 persen informal," ulas Ateng. 

Menurut Ateng, berdasarkan definisi dari BPS, sektor formal adalah berusaha dibantu buruh tetap dan karyawan. "Sementara sektor informal adalah berusaha sendiri dengan dibantu buruh tidak tetap, pekerja bebas, dan pekerja keluarga yang tidak dibayar," pungkas Ateng.agus

Editor : Redaksi

Berita Terbaru