MADIUN (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun resmi memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian jasa produksi (jaspro) dan tantiem di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun.
Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menyoroti dugaan kelebihan pembagian keuntungan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah awal penyelidikan dilakukan dengan meminta klarifikasi dari pelapor, Irwan Febrianto Nugroho, seorang pemerhati kebijakan publik asal Sidoarjo. Irwan hadir di kantor Kejari Kota Madiun pada Rabu (3/9/2025) sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB untuk memberikan keterangan kepada tim jaksa penyidik.
“Saya diminta menjawab 16 pertanyaan terkait laporan saya, di antaranya mengenai dasar aturan penentuan persentase pembagian jaspro dan tantiem, serta penghitungan nominal yang seharusnya sesuai ketentuan,” ungkap Irwan usai dimintai keterangan.
Dalam laporannya, Irwan menyebut adanya kelebihan pembagian jaspro dan tantiem sebesar Rp 1,9 miliar pada periode 2019–2020. Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 121 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 103.
Kedua aturan tersebut secara tegas mengatur bahwa pembagian keuntungan berupa jaspro maupun tantiem tidak boleh melebihi 5 persen dari laba bersih perusahaan. Namun, dalam praktiknya, alokasi yang dibagikan justru mencapai sekitar 15 persen.
Ia juga diminta melengkapi sejumlah data dukung, seperti laporan keuangan PDAM Kota Madiun dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang sebelumnya menjadi dasar pengembalian kelebihan pembagian jaspro dan tantiem tahun 2021–2022.
“Saya mengapresiasi respon cepat dari pihak kejaksaan. Dalam kurun waktu satu bulan sejak laporan saya masuk, sudah ada tindak lanjut berupa penyelidikan resmi,” tambah Irwan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Madiun, Arfan Halim, saat dikonfirmasi membenarkan adanya langkah penyelidikan atas laporan tersebut.
Ia menyampaikan, bahwa proses hukum dijalankan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlitdik) yang terbit per 1 September 2025.
“Betul, kami sudah memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi. Selanjutnya, penyidik akan memanggil pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun terkait langsung dengan dugaan penyimpangan ini, termasuk dari pihak manajemen PDAM,” tandas Arfan.
Diketahui, praktik pembagian jaspro dan tantiem PDAM Kota Madiun sempat mendapat sorotan BPK pada 2021. Hasil pemeriksaan BPK kemudian mencatat adanya kelebihan pembagian keuntungan yang mengharuskan pengembalian lebih dari Rp 1 miliar pada tahun 2023. Fakta tersebut semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan daerah melalui perusahaan milik pemerintah daerah tersebut.
Dengan langkah penyelidikan yang kini berjalan, masyarakat menanti transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi di tubuh PDAM Tirta Taman Sari. Kasus ini dinilai penting, karena menyangkut pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pelayanan publik.yat
Editor : Redaksi