Kesaksian Eks Pegawai Jawa Pos Dipersoalkan Kuasa Hukum Penggugat

SURABAYA (Realita)- Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/9). Dalam sidang tersebut, pihak tergugat menghadirkan Andreas Didi, mantan Kepala Seksi Keuangan sekaligus koordinator anak perusahaan PT Jawa Pos, sebagai saksi.

Kesaksian Andreas yang banyak mengulas soal pengelolaan keuangan Jawa Pos langsung menuai beragam tanggapan dari para kuasa hukum. Pihak penggugat melalui Richard Handiwiyanto menilai keterangan saksi tidak kuat karena tidak didukung dokumen hukum.

“Dari keterangan saksi, jelas bahwa ia tidak pernah melihat dokumen legal. Jadi, apa yang disampaikan hanya berupa asumsi pribadi dari pengalamannya. Padahal persidangan harus berdasar fakta hukum, bukan asumsi,” kata Richard seusai sidang.

Hal senada diungkapkan kuasa hukum Dahlan Iskan, Beryl Cholif Arrahman dan Mahendra Suhartono. Menurut mereka, kesaksian yang hanya didasari persepsi tidak bisa dijadikan alat bukti sah. Namun, Beryl menilai ada hal penting yang muncul dalam persidangan. “Saksi mengakui Dahlan Iskan berjasa besar membesarkan Jawa Pos. Bahkan saksi menyebut Jawa Pos identik dengan Dahlan Iskan,” ujarnya.

Mahendra menambahkan, saksi juga membenarkan pernah ada rencana Jawa Pos untuk go public, meski hingga kini tidak terlaksana. “Ini membuktikan dalil kami bahwa munculnya akta pernyataan (nominee) merupakan bagian dari persiapan rencana tersebut,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Jawa Pos, Eleazar Leslie Sajogo, menegaskan bahwa pihaknya menghadirkan saksi karena yang bersangkutan mengetahui sejarah perusahaan puluhan tahun lalu. “Perkara ini membahas saham nominee yang sebenarnya dimiliki Jawa Pos, tapi atas nama Dahlan Iskan dan Nany Widjaja. Karena itu kami hadirkan saksi yang memahami arus keuangannya,” jelas Eleazar.

Dalam kesaksiannya, Andreas mengakui Dahlan Iskan berperan penting dalam ekspansi bisnis Jawa Pos sejak 1990-an, termasuk akuisisi sejumlah media daerah seperti Pontianak Pos, Duta Manuntung, Manado Pos, Lombok Pos, hingga Dharma Nyata Press. Namun, ia juga menyatakan tidak mengetahui detail dokumen legal yang menyertai proses akuisisi tersebut.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Lagi! Crane Jatuh Timpa Mobil, 2 Tewas

SAKHON (Realita)- Lagi !!!  Sekitar pukul 09.10 pagi pada tanggal 15 Januari 2026, sebuah crane konstruksi untuk jalan layang Rama 2 roboh ke median …

Emak-Emak Sukses Tangkap Maling Beras

PEKANBARU (Realita)- Seorang pria yang diduga telah berulang kali mencuri beras di sejumlah toko kelontong di Kota Pekanbaru akhirnya berhasil diamankan, Senin …