Siram Minyak Panas dan Cekik Suami, dr. Meiti Muljanti Diadili

SURABAYA (Realita)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa dr. Meiti Muljanti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/9/2025).

Perempuan berusia 55 tahun itu didakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, dr. Benjamin Kristianto.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Galih menguraikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 8 Februari 2022 sekitar pukul 06.40 WIB di rumah korban, Perumahan Taman Pondok Indah, Wiyung, Surabaya.

“Awalnya, terdakwa datang menjenguk anaknya yang sedang sakit. Namun keesokan harinya, saat terdakwa memasak di dapur, terjadi perdebatan dengan saksi korban. Terdakwa kemudian mencipratkan minyak panas ke arah wajah dan tubuh korban, memukul dengan alat capit, serta mencekik leher korban,” ujar Jaksa Galih saat membacakan dakwaan di ruang sidang Tirta.

Akibat perbuatan itu, korban mengalami luka-luka sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor 02/RSW/VER/11/2022, yakni memar pada lengan kiri, tangan kanan, serta luka akibat cakaran kuku.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sebagai dakwaan alternatif, JPU juga menyebutkan pasal 44 ayat (4) UU PKDRT yang menjerat pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, meski tidak menimbulkan halangan bagi korban dalam menjalankan pekerjaan maupun aktivitas sehari-hari.

Atas dakwaan itu, dr. Meiti keberatan dan akan mengajukan eksepsi. "Saya keberatan Yang Mulia,"kata Meiti.

Hakim pun memberikan waktu kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi nya pada sidang berikutnya.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Dikartu Merah, Conte Murka 

ROMA (Realita) - Pelatih Napoli Antonio Conte dikartu merah saat melawan Inter Milan. Ia kemudian juga terlihat ngamuk di depan muka ofisial pertandingan.Laga …