JAKARTA (Realita)- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Kali ini, penyidik menyita aset tanah senilai Rp510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto (ISL), mantan Direktur Utama Sritex yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan secara bertahap di empat wilayah, yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Wonogiri. Total luas aset mencapai 500.270 meter persegi atau setara 50,02 hektare.
“Nilai estimasi aset yang disita diperkirakan sekitar Rp510 miliar. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam penegakan hukum, tidak hanya memberikan hukuman pidana, tetapi juga memulihkan keuangan negara,” ujar Anang, Jumat (13/9/2025).
Rincian Aset yang Disita
Sukoharjo: 152 bidang tanah, luas 471.758 m².
Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 m².
Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 m².
Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 m².
Selain atas nama ISL, penyitaan juga mencakup 94 bidang tanah atas nama istrinya, Megawati, serta satu bidang Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.
Kasus korupsi yang menjerat ISL dan IKL terkait pemberian fasilitas kredit dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Skandal ini diduga merugikan negara hingga Rp1,08 triliun. Selain keduanya, setidaknya ada 10 tersangka lain dari kalangan perbankan dan korporasi yang ikut terlibat.mis
Editor : Redaksi