MADIUN (Realita) - Ratusan buruh eks PT Karyamitra Budisentosa (KBS) yang tergabung dalam Serikat Buruh Madiun Raya – Federasi Serikat Buruh Militan – Konfederasi Barisan Buruh Indonesia berkumpul di Gedung BLK Disnaker Kabupaten Madiun pada Minggu (14/9/2025).
Kehadiran mereka untuk menerima pembagian hasil penjualan aset perusahaan oleh kurator setelah penantian panjang selama lebih dari tiga tahun sejak PT KBS resmi dinyatakan pailit pada 2022.
Ketua Serikat Buruh Madiun Raya, Aris Budiono , menyampaikan rasa lega sekaligus harapan agar proses pembagian dapat segera tuntas.
“Alhamdulillah, setelah tiga tahun menunggu akhirnya buruh mulai menerima pembagian tahap kedua dan ketiga. Namun perjuangan kami belum selesai karena pembagian tahap pertama masih terhambat proses hukum. Kami akan terus mengawal sampai hak-hak buruh benar-benar terpenuhi,” terang Aris Budiono, Selasa (16/9/2025).
Berdasarkan keterangan kurator, pembagian kali ini merupakan hasil penjualan aset pada tahap dua dan tiga. Sementara itu, pembagian atas penjualan tahap pertama belum bisa dilakukan karena masih ada keberatan dari salah satu kreditur melalui kuasanya sehingga proses hukum harus diselesaikan terlebih dahulu.
Selain itu, masih terdapat sejumlah aset perusahaan yang belum terjual, seperti rukan/ruko di Surabaya, pabrik dan barang bergerak berupa kendaraan di Pandaan, Pasuruan. Hasil penjualan aset tersebut nantinya juga akan dibagikan kepada para buruh sesuai ketentuan.
Aris Budiono juga menegaskan komitmennya untuk terus mendesak kurator agar segera menyelesaikan proses hukum yang berkaitan dengan pembagian tahap pertama, mengingat hingga kini kepastian hukumnya belum jelas.
Apresiasi juga disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun yang sejak awal turut mendampingi proses hingga tahap pembagian saat ini. Jarang sekali ada instansi yang betul-betul mengawal dan memfasilitasi perjuangan buruh dalam proses kepailitan perusahaan.
Dengan adanya pembagian ini, buruh berharap seluruh tahapan penjualan aset dapat segera dituntaskan sehingga hak mereka benar-benar terpenuhi secara menyeluruh.yat
Editor : Redaksi