Pengadaan ATK DPRD Kota Madiun Capai Rp1 Miliar, Gertak Temukan Dugaan Kejanggalan

MADIUN (Realita) - Pengadaan alat tulis kantor (ATK) di Sekretariat DPRD Kota Madiun yang bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2022 menuai sorotan. Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (Gertak) menilai proyek senilai Rp1.033.240.500 itu menyimpan sejumlah kejanggalan.

Koordinator Gertak, Putut Kristiawan, mengungkapkan temuan tersebut setelah menelusuri Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Ia menemukan adanya dua paket belanja ATK masing-masing senilai Rp516.620.250. Menurutnya, yang janggal, kedua paket tersebut dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan langsung.

“Seharusnya tidak bisa. Pengadaan barang dengan nilai di atas Rp500 juta tidak boleh menggunakan pengadaan langsung. Batas maksimal hanya Rp200 juta,” jelas Putut, Rabu (17/9/2025).

Ia juga mengatakan, dengan nilai setengah miliar rupiah, proses pengadaan seharusnya ditempuh lewat mekanisme yang lebih terbuka dan akuntabel, seperti tender terbuka, tender cepat, maupun e-purchasing. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 11 Ayat 1 Huruf H.

Selain itu, menurut Putut kedua paket itu bahkan menggunakan kode rekening yang sama, hanya berbeda waktu pelaksanaannya, yakni:

Paket ID RUP 36822592, dikerjakan pada Maret 2022.

Paket ID RUP 36822093, dikerjakan pada Oktober 2022.

“Ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pengadaan barang dan jasa adalah sektor rawan penyimpangan dan berpotensi jadi lahan korupsi, khususnya di daerah,” tegasnya.

Selain ATK, Putut juga menyoroti anggaran besar untuk pengadaan pakaian dinas harian dan perjalanan dinas. Ia menyebut nilainya fantastis dan perlu pengawasan agar tidak disalahgunakan.

Hingga berita ini ditulis, Sekretaris DPRD Kota Madiun, Misdi, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.yat

Editor : Redaksi

Berita Terbaru