CILEGON (Realita)– Proyek pembangunan toilet di SDN Suralaya senilai Rp165,6 juta dan pembangunan pagar di SDN Lebak Gebang senilai Rp154,7 juta yang dikerjakan CV. Sali Jaya Banten, menuai sorotan. Pasalnya, pantauan di lapangan menunjukkan minimnya pengawasan dari pihak terkait.
Dua proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Cilegon Tahun Anggaran 2025 tersebut telah resmi berjalan sejak keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Dengan jangka waktu pelaksanaan 60 hari kalender, proyek semestinya berada dalam pengawasan ketat agar kualitas pembangunan sesuai kontrak.
Namun, fakta di lapangan berbeda. Tim BP2 Tipikor Aliansi Indonesia menemukan indikasi lemahnya pengawasan.
“Kami melihat tidak ada konsistensi kehadiran pengawas di lokasi. Ini jelas berpotensi menimbulkan masalah dalam kualitas pekerjaan,” tegas perwakilan BP2 Tipikor Aliansi Indonesia, Agus Gultom saat ditemui Jumat (19/9/2025).
Kepala Bidang Kota Cilegon, Suhanda, mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan.
“Saya sudah mengingatkan pelaksana agar pengawas selalu ada di lapangan. Jangan hari ini datang, besok tidak ada lagi. Itu tidak boleh terjadi,” ujarnya.fauzi
Editor : Redaksi