Sempurna, Kasus Pengusaha Janda Ngaku Perawan Ditangani Kejati Jatim

SURABAYA(Realita)-Kasus pemalsuan keterangan dengan tersangka Linda Leo warga Jalan Candi Kota Malang sampai ke kejaksaan. Aparat kepolisian melimpahkan berkas ke kejaksaan dan ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.

Linda Leo merupakan pengusaha yang dilaporkan mantan suaminya ke Polda Jatim. Kasus ini awalnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim, Linda dilaporkan karena saat menikah menggunakan surat keterangan yang diduga palsu. Di mana dirinya menyatakan masih perawan atau belum pernah menikah, padahal status aslinya adalah seorang janda.

Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

Mantan suaminya Linda tidak terima, dia langsung melaporkan dengan Pasal 263 Ayat 2 tentang barang siapa dengan sengaja mengeluarkan surat palsu atau yang dipalsukan jika surat itu dapat menimbulkan kerugian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Sumber internal Polda Jatim membenarkan kalau berkas penyidikan atas tersangka Linda Leo ini sudah diserahkan ke JPU Kejati Jatim pertengahan pekan ini dengan status P21 atau sudah sempurna. "Iya betul," singkatnya, Jum'at (24/9).

Saat dilimpahkan ke JPU penyidik Polda Jatim turut menghadirkan tersangka Linda. Namun, Linda tidak sampai ditahan sebagaimana awalnya ketika pertama dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Saat itu Linda sempat menjalani masa penahanan selama dua minggu di polda.

Baca Juga: Bikin Konten Memperbolehkan Bertukar Pasangan, Gus Samsudin Jadab Jadi Tersangka

Saraswati kuasa hukum dari Linda ketika dikonfirmasi turut membenarkan sudah selesainya berkas penyidikan dan saat ini perkara sudah dilimpahkan ke JPU. "Tapi tidak sampai ditahan," terangnya.

Saraswati mengaku mengajukan permohonan ke JPU agar kliennya tak sampai ditahan terlebih dahulu. "Sudah dulu ya. Intinya sebagai kuasa hukum saya sudah siap untuk selanjutnya perkara ini naik ke pengadilan," imbuh dia.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Lempar Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Tersangka Diamankan

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman ketika dikonfirmasi menyatakan perlu melakukan kroscek terlebih dahulu. "Karena di sini banyak perkara yang ditangani," ujarnya.

Soal tersangka yang tidak ditahan saat pelimpahan berkas Fathur menambahkan jika wewenang soal itu ada di JPU langsung. "JPU yang menangani," imbuhnya.(arif)

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru