Kredit Macet Miliaran Rupiah di Bank Madiun, LBH Gema Justicia Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi

MADIUN (Realita) - Kasus kredit macet di Bank Madiun (Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun) mencuat ke permukaan dan dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga memicu tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Justicia, Didik Suwito.

Menurut Didik, kredit macet tersebut terjadi pada salah satu pencairan pinjaman perorangan untuk usaha di Desa Panggung, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Jumlah kredit yang tidak terbayar saat ini diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Ia menduga, persoalan tersebut berawal dari adanya dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan, khususnya terkait penilaian agunan. Didik menyebutkan bahwa jaminan yang diberikan nasabah tidak sebanding dengan besaran pinjaman yang disetujui.

“Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2), yang mengatur tentang kecukupan agunan dalam setiap pencairan kredit,” tegas Didik.

Lebih jauh, Didik menilai kasus kredit macet ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena BPR Madiun merupakan perusahaan daerah milik pemerintah kabupaten yang menggunakan keuangan negara. “Kami akan segera mendorong pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini,” ujarnya.

Selain di Madiun, LBH Gema Justicia juga menemukan pola serupa dalam kerja sama Bank Madiun dengan salah satu pabrik gula di Kabupaten Ngawi. Skema tersebut bertujuan menyalurkan kredit bagi petani tebu. Namun, menurut Didik, perjanjian yang dibuat lemah secara hukum dan tidak ditopang jaminan yang memadai.

Akibatnya, ketika sebagian petani mengalami gagal bayar, timbul potensi kredit macet yang nilainya cukup besar, yakni sekitar Rp2 hingga Rp3 miliar.

“Jika dibiarkan, hal ini bukan hanya menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi perbankan daerah,” pungkasnya.

LBH Gema Justicia mendesak agar otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan, segera melakukan audit menyeluruh serta penyelidikan hukum. Langkah cepat dinilai penting untuk mencegah meluasnya potensi kerugian serta memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Bank Madiun (Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun), Velly Murdianto, yang sudah dihubungi belum memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.yat

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Asyik Nongkrong di Bar, Ricardo Ditembak

GUADIANA (Realita)- Seorang pria tewas ditembak pada Minggu malam 25 Januari di sebuah bar yang terletak di Rua Chapecó, di Vila Guadiana, Mandaguaçu. Menurut …

Polisi Gagalkan Perampokan Bersenjata Api

SANTO DOMINGO (Realita)- Upaya perampokan digagalkan di sebuah bisnis makanan cepat saji, berkat intervensi cepat dari seorang agen Kepolisian Nasional yang …

Antar Paket COD, Kurir Dianiaya

CIANJUR (Realita)- Seorang kurir paket bernama Abdul Kudus menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kampung Cinangka, RT 002 RW 002, …