MADIUN (Realita) - PT Bank Mandiri (Persero) digugat oleh salah satu nasabahnya dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp10 miliar.
Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, dengan agenda sidang pertama yang digelar pada Rabu (19/9/2025). Namun, sidang harus ditunda lantaran pihak Bank Mandiri tidak hadir.
Kuasa hukum penggugat, Advokat Wahyu Dhita Putranto, pada Rabu (24/9/2025) menjelaskan bahwa gugatan diajukan oleh kliennya, Dwi Ernawati, atas permasalahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Menurutnya, rumah milik kliennya yang berada di Perumahan Green Indah Caruban, Kabupaten Madiun, tiba-tiba masuk dalam daftar lelang meskipun pembayaran angsuran senilai Rp120 juta telah dilakukan secara rutin. Kondisi ini dinilai merugikan sekaligus membuat status hukum kepemilikan rumah menjadi tidak jelas.
Wahyu juga menambahkan, bahwa permasalahan tersebut timbul karena adanya dugaan kelalaian fatal dari pihak Bank Mandiri dalam proses pencairan KPR. Ia menilai prosedur yang semestinya dijalankan sesuai aturan hukum tidak dilaksanakan.
“Dalam pencairan fasilitas KPR sebesar Rp120 juta, klien kami tidak pernah menandatangani perjanjian kredit di hadapan notaris/PPAT, tidak pernah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli, serta tidak pernah menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Ini jelas menyalahi prosedur hukum,” tegas Wahyu.
Ia juga menyoroti lemahnya prinsip kehati-hatian yang seharusnya diterapkan oleh lembaga perbankan. “Bank Mandiri sebagai institusi keuangan besar wajib menjalankan standar kehati-hatian. Namun, faktanya proses pencairan KPR dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, dan klien kami yang akhirnya menanggung kerugian besar,” tambahnya.
Dalam petitumnya, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp64 juta yang mencakup uang muka serta angsuran yang sudah dibayarkan. Selain itu, juga menuntut ganti rugi immateriil dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
Sementara itu, ketika dimintai konfirmasi terkait gugatan tersebut, perwakilan Bank Mandiri Cabang Madiun bagian KPR enggan memberikan pernyataan resmi.
“Pihak cabang tidak berwenang menyampaikan keterangan. Semua informasi mengenai kasus ini menjadi kewenangan kantor area dan tim legal Bank Mandiri,” ujar salah satu staf yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan informasi yang diterima, persidangan kedua terkait perkara ini dijadwalkan kembali pada Senin (29/9/2025) di PN Kota Madiun.yat
Editor : Ariel