JEMBER (Realita) – Kabupaten Jember tercatat sebagai wilayah dengan jumlah perlintasan sebidang tak terjaga terbanyak di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember. Kondisi ini membuat tingkat risiko kecelakaan di perlintasan kereta api semakin tinggi dibandingkan daerah lain.
Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, saat kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang JPL 139 Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, mengatakan, Jember masih memiliki puluhan titik perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan.
“Dari total 311 perlintasan sebidang di wilayah Daop 9, sekitar 122 perlintasan masih tidak terjaga. Untuk Kabupaten Jember, jumlahnya paling tinggi dengan 52 titik yang belum dijaga,” kata Cahyo, Rabu (24/09/2025) siang.
Acara yang diadakan untuk memperingati Hari Perhubungan Nasional dan HUT ke-80 PT KAI itu bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pengendara yang melintas, terutama juga menyampaikan tingginya jumlah perlintasan tak terjaga yang menjadi perhatian serius, apalagi angka kecelakaan kereta di wilayah Daop 9 Jember masih cukup tinggi.
“Kabupaten Jember memiliki tingkat risiko kecelakaan di perlintasan sebidang yang cukup tinggi. Oleh karena itu, kami bersama-sama dengan para pemangku kepentingan melakukan sosialisasi di perlintasan sebidang,” ujarnya.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Balai Teknik Perkeretaapian, jajaran Kepolisian, TNI Koramil, hingga komunitas Pecinta Kereta Api. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar lebih disiplin saat melintas.
“Harapan kami, masyarakat lebih berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas saat melewati perlintasan sebidang,” terang Cahyo.
Data PT KAI mencatat, sepanjang 2025 terjadi 15 kecelakaan di perlintasan sebidang. Kabupaten Jember dan Banyuwangi masing-masing menyumbang empat kejadian, sementara Kabupaten Probolinggo menjadi yang tertinggi dengan lima kejadian. Mayoritas kecelakaan terjadi di perlintasan tanpa palang pintu.
Cahyo menjelaskan, penanganan keselamatan di perlintasan sebidang disesuaikan dengan kewenangan kelas jalan.
“Kalau kelas jalan kabupaten, ya kewenangannya ada di pemerintah kabupaten. Kalau kelas jalan provinsi, kewenangannya ada di pemerintah provinsi. Kalau jalan kelas nasional, kewenangannya di pemerintah pusat,” jelasnya.
Selain faktor teknis, perilaku pengguna jalan juga disebut menjadi penyebab utama kecelakaan. Banyak pengendara yang terburu-buru dan mengabaikan rambu lalu lintas.
“Pengguna jalan sering tidak berhenti sejenak, tidak menengok kanan-kiri, dan langsung melewati perlintasan. Ini sangat berbahaya,” tegas Cahyo.
Kondisi lalu lintas di JPL 139 Mangli juga semakin rawan karena berada dekat dengan lampu merah perempatan, sehingga arus kendaraan padat. Hal ini memunculkan wacana agar perlintasan tersebut dievaluasi.
“Seharusnya dipikirkan bersama apakah masih layak dijadikan perlintasan sebidang. Sebab normanya di undang-undang perkeretaapian, perlintasan idealnya tidak sebidang,” ucapnya.
Meski undang-undang masih memperbolehkan perlintasan sebidang dalam kondisi darurat, lanjut Cahyo, PT KAI menilai solusi permanen perlu dipertimbangkan.
“Makanya nanti bisa kita kaji bersama apakah solusinya berupa underpass, flyover, atau alternatif lainnya. Keselamatan pengguna jalan maupun keselamatan perjalanan kereta api adalah concern dan komitmen bersama,” pungkasnya.
Reporter: Ambang Hari Laksono
Editor : Redaksi