MALANG (Realita)- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBD) Jawa Timur II saat ini tengah mengadakan Operasi Gempur guna memberatas peredaran rokok ilegal pada hari Jum'at (24/9/2021).
Dari gelaran operasi tersebut, petugas berhasil melakukan mengamankan kurang lebih 2,5 juta batang rokok ilegal. Petugas juga melakukan pengecekan terhadap setiap toko kelontong yang ada wilayah kerjanya.
Baca Juga: Pemkab Jombang Cegah Peredaran Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Keagamaan dan Kesenian
Oentarto Wibowo selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jawa Timur II, di Kota Malang, Jawa Timur, mengatakan, jutaan batang rokok ilegal itu disita Bea Cukai Jatim II mulai periode 16 Agustus hingga 19 September 2021.
“Dalam kurun waktu itu, Kanwil Bea Cukai Jatim II berhasil mengamankan sebanyak 2.590.031 batang rokok ilegal,” jelas Oentarto.
Dia mengatakan, selain mengamankan jutaan batang rokok ilegal itu, Bea Cukai juga menyita 3.820 gram tembakau iris (TIS), dan 2290,91 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total potensi yang di rugikan negara pada temuan tersebut di perkirakan mencapai Rp1,46 miliar
Oentarto menambahkan, “Penindakan ini bukti keseriusan Bea Cukai Jatim II untuk menekan peredaran rokok ilegal. Karena rokok ilegal bisa mengganggu stabilitas perekonominan dan tentunya mengancam keberlangsungan para pelaku usaha yang taat ketentuan,”.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Sinergi Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Berhasil Cegah Kerugian Negara
Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan upaya kesadaran masyarakat terkait rokok ilegal.Selain itu, Kanwil Bea Cukai Jatim II juga mengedukasi masyarakat dengan gencar mengampanyekan bahwa rokok yang tidak dilekati pita cukai adalah ciri rokok ilegal.
Operasi Pasar dan sosialisasi bahaya Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal terus dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang ada di masyarakat.
Selama 2021 Kanwil Bea Cukai Jatim II terus melaksanakan operasi pasar untuk menelusuri Perusahaan Jasa Titipan (PJT), menyisir penjual rokok eceran, hingga pengecekan langsung pengusaha barang kena cukai untuk menggempur peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Satpol PP Gencar Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jombang
Hal-hal yang menjadi obyek Operasi Gempur Rokok Ilegal adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas pakai, dilekati pita cukai bukan haknya, dan dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukan.
“Kanwil BC Jatim II juga bersinergi dan berkolaborasi dengan satuan kerja di wilayah kerjanya untuk mengoptimalkan strategi operasi,” katanya.
Wilayah kerja untuk Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II sendiri diantaranya meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Blitar Raya, Kediri Raya, Madiun Raya, Probolinggi, Jember, hingga Banyuwangi. Ria
Editor : Redaksi