Berkat Dana DBHCHT, 29 Ribu Pekerja Rentan di Ponorogo Terima Jamsos

PONOROGO (Realita)– Sebanyak 29.250 pekerja rentan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, kini mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025. Jumlah itu melonjak drastis dibanding tahun sebelumnya yang hanya 7.618 orang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Suko Kartono, menyebut peningkatan tersebut tidak lepas dari dukungan DBHCHT yang diterima pemerintah daerah. Menurutnya, tambahan anggaran itu memungkinkan lebih banyak pekerja informal, seperti petani tembakau, pengemudi ojek daring, hingga pedagang keliling, memperoleh perlindungan sosial.

“Pada 2024 hanya 7.618 orang yang terlindungi. Tahun ini melonjak menjadi 29.250 pekerja rentan,” ujar Suko di Ponorogo, Senin (30/9).

Dengan capaian itu, Ponorogo kini menempati peringkat kedua di Jawa Timur dalam cakupan perlindungan pekerja rentan, tepat di bawah Kabupaten Jember.
Suko menegaskan, keberhasilan ini sulit dicapai bila hanya mengandalkan dana dari APBD murni.

“Tanpa DBHCHT, kami mungkin hanya bisa berada di peringkat 15 atau 16 se-Jatim,” katanya.

Para penerima manfaat memperoleh fasilitas dari BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sasaran utama program adalah warga kelompok ekonomi bawah atau desil 1 dan 2.

“DBHCHT ini memang kami fokuskan untuk perlindungan sosial pekerja informal agar mereka lebih tenang dan aman dalam bekerja,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, Disnaker Ponorogo juga tengah memproses penambahan 16.800 penerima baru. Jika berhasil, Ponorogo bahkan bisa melampaui Kabupaten Jember dan menjadi daerah dengan cakupan perlindungan tertinggi di Jawa Timur.

“Kami optimistis, tahun 2026 nanti sedikitnya 45 ribu pekerja informal di Ponorogo akan terlindungi. Ini bagian dari visi bupati untuk menurunkan angka kemiskinan lewat perlindungan sosial,” pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru