SURABAYA (Realita)– Tim SAR gabungan hampir menuntaskan proses pembersihan puing bangunan Musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Setelah tahap evakuasi korban selesai, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akan segera memulai proses hukum terkait tragedi tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan setelah seluruh korban ditemukan dan dievakuasi. “Kami menunggu informasi dari tim Basarnas. Jika evakuasi selesai, kami akan mulai langkah penindakan hukum. Saat ini fokus kami masih pada pencarian dan evakuasi korban,” ujar Abast di Surabaya, Selasa, 7 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, penyelidikan akan diawali di lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP). Namun, pengamanan dan pengelolaan TKP masih menjadi kewenangan Basarnas selama proses SAR berlangsung. “Ada SOP yang diterapkan tim SAR dalam penyelamatan dan evakuasi, sehingga kami menunggu sampai proses itu benar-benar tuntas,” katanya.
Abast menegaskan bahwa penyidik akan bekerja setelah area musala benar-benar steril dari aktivitas penyelamatan. “TKP ini berbeda dengan tindak pidana lain. Kami harus memastikan bukti di lapangan tidak terkontaminasi agar penyelidikan berjalan akurat,” ucapnya.
Menurut Abast, kepolisian belum memanggil pihak mana pun untuk dimintai keterangan. “Setelah semua material runtuhan dibersihkan dan tidak ada lagi upaya evakuasi, barulah kami melangkah ke tahap penyidikan,” tutupnya.
Hingga Selasa sore, tim SAR masih melakukan proses evakuasi dan identifikasi korban yang ditemukan di antara reruntuhan bangunan Ponpes Al-Khoziny.yudhi
Editor : Redaksi