Kasus Penganiayaan Pria Terbelakang Mental, Berakhir Damai

TANGGAMUS (Realita)- Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus bergerak cepat mendatangi rumah warga tempat terjadinya dugaan terjadinya pemukulan hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian matanya, Minggu (26/9/21). 

Atas hasil mendatangi TKP tersebut, diketahui bahwa korban bukan merupakan anak di bawah umur, namun telah berusia 25 tahun dan benar bahwa korban memiliki riwayat gangguan kejiwaan bahkan sangat meresahkan ketika penyakitnya kambuh. 

Baca Juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak

Sehingga atas hal itu, Kapolsek Cukuh Balak telah berkoordinasi dengan kepala Pekon Sukaraja untuk bersama-sama membawa korban ke rumah sakit jiwa mengingat keluarga korban merupakan keluarga prasejahtera. 

Kapolsek Cukuh Balak Polres Tanggamus Ipda Eko Sujarwo, SH. M.Si mengungkapkan korban bernama Sukurullah berusia 25, warga Dusun Tanjung Senang Pekon Sukaraja Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus. Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 21.00 Wib. 

"Benar ada kejadian tersebut, korban merupakan anak kandung pelaku, bukan anak dibawah umur namun memang memiliki riwayat gangguan jiwa," ungkap Ipda Eko Sujarwo mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK. 

Menurut Ipda Eko Sujarwo, atas kejadian tersebut pihaknya juga telah melakukan mediasi dan rembuk pekon sebagai problem solving pada siang tadi pada 11.00 Wib di Dusun Tanjung Senang Pekon Sukaraja Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus. 

"Hasil mediasi dalam rembuk pekon, semua pihak sepakat diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya. 

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian perkelahian pada hari Selasa, 21 September 2021 sekitar pukul 21.00 Wib antara Sukirman (60) selaku ayah korban,  Pahruddin (32) selaku kakak korban dan Sukurullah (25) selaku korban di rumah  Sukirman. 

Baca Juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri

Bermula karena Sukurullah yang memiliki riwayat gangguan jiwa memakai sepeda motor tanpa izin milik Sutarno yang beralamat di Dusun Bahima Pekon Umbar Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus. 

Cilegon dalam

Setelah dinasehati oleh Sukirman, namun Sukurullah tidak terima lalu mencekik Sukirman, yang kemudian dilerai oleh  Pahruddin. Karena Sukurullah tidak mau melepaskan cekikannya terhadap Sukirman sehingga  Pahruddin memukul mata bagian kiri Sukurullah. 

"Akibat kejadian tersebut Sukurullah mengalami memar mata bagian kiri. Ada netizen yang memposting di media sosial menyebut korban di bawah umur, informasi itu tidak benar," jelasnya. 

Sambung Ipda Eko Sujarwo, tindakan kepolisian yang telah dilakukan pihaknya dengan mendatangi rumah Sukirman, memberi imbauan kepada Sukirman an Pahruddin agar tidak melakukan tindakan pemukulan terhadap Sukurullah. 

Baca Juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan Penjara 

"Permasalahan mereka sudah selesai dan mereka membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut," tandasnya. 

Kapolsek menambahkan, pihaknya juga telah merencanakan melakukan perobatan dengan berkoordinasi kepada kekuarga dan Kakon sebab menurut warga jika korban mengamuk membahayakan warga. 

"Kedepan kami Polsek Cukuh Balak, bersama pihak pekon akan bersama-sama membantu membawa korban untuk diobati ke RS Jiwa sebab sebab keluarga tidak memiliki biaya," tandasnya.davit

Editor : Redaksi

Berita Terbaru