SURABAYA (Realita)– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga tahun penjara terhadap Linda Mariani, mantan manajer keuangan Yayasan Amil Zakat dan Pendidikan Khairunnas Tuban sekaligus Yayasan Nurul Hayat Surabaya. Ia dinilai terbukti menggelapkan dana yayasan sebesar Rp2,4 miliar yang kemudian tersedot ke investasi bodong.
Sidang tuntutan berlangsung di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 16 Oktober 2025. Dalam persidangan yang digelar secara luring, JPU Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan Linda bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Mariani dengan pidana penjara selama tiga tahun. Menetapkan masa penahanan yang dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hajita dalam pembacaan tuntutan.
Barang bukti berupa satu unit laptop merek Lenovo warna merah beserta pengisi daya turut dikembalikan kepada Yayasan Pendidikan Khairunnas melalui saksi Drs. Moch. Djuhari. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 23 Oktober 2025, dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Dari hasil pemeriksaan di persidangan, Linda diketahui memindahkan dana yayasan ke rekening pribadinya dan rekening lain dalam kurun waktu 7–10 Desember 2024. Total dana yang berpindah mencapai Rp2,48 miliar. Sebagian kecil dana sebesar Rp105 juta telah dikembalikan, sementara sisanya, Rp2,37 miliar, belum dikembalikan.
Kepada majelis hakim, Linda mengaku dana tersebut digunakan untuk investasi yang ternyata bodong. “Saya ditawari investasi. Uang yayasan saya gunakan antara 6 sampai 10 Desember 2024. Uang tidak kembali, saya tidak gunakan untuk pribadi, murni tertipu,” ujar Linda di persidangan. Ia mengaku sudah mengembalikan Rp70 juta ke yayasan dan menyesal atas perbuatannya.
Linda Mariani mulai bekerja di Yayasan Nurul Hayat sejak 2012 di divisi zakat, infaq, dan sedekah. Tahun 2018 ia merangkap sebagai staf di Yayasan Pendidikan Khairunnas, dan pada Januari 2019 diangkat menjadi manajer keuangan dengan gaji Rp4,9 juta per bulan.
Sebagai manajer keuangan, Linda memiliki akses penuh terhadap akun bank yayasan, termasuk user ID dan password rekening BSI atas nama Yayasan Pendidikan Khairunnas. Ia juga memiliki kewenangan menyetujui dan memindahkan dana dari rekening sekolah ke rekening induk yayasan.
Yayasan Pendidikan Khairunnas berdiri sejak 2016 dan menaungi 13 lembaga pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA, yang tersebar di Surabaya, Tuban, Bojonegoro, Malang, Gresik, Madiun, dan Sampang, Madura.
Akibat perbuatannya, Yayasan Pendidikan Khairunnas mengalami kerugian total Rp2,48 miliar.
Editor : Redaksi