SURABAYA- Siapa sangka, roti kasur yang empuk dan creamy menjadi sarana penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas. Namun, kejelian petugas Lapas I Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua paket serbuk putih diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam roti kasur.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 12.23 WIB. Berdasarkan pantauan cctv lapas, lanjut Krismono, seorang tak dikenal menaruh paket yang dibungkus kardus di depan pintu portir.
Baca Juga: Perkara Narkotika Ahmad Fauzi, Berkas Terpisah Rustam dan Sahuri Patut Dipertanyakan
“Seorang yang diduga pelaku mengenakan jaket hitam dan bertopi merah, menaruh kardus tanpa konfirmasi kepada petugas,” jelas Krismono, Senin (27/9/2021).
Beberapa saat kemudian, seorang warga binaan berinisial BA menghampiri petugas penjaga pintu utama (P2U). Pria yang dua tahun lagi bebas itu selama ini menjadi tahanan pendamping di dalam lapas.
“Dia menyebutkan bahwa ada paket makanan untuk salah seorang pegawai yang diletakkan di depan portir,” lanjut Krismono.
Baca Juga: Berdalih Sebagai Jimat, Pengunjung Nekat Selundupkan Sajam dalam CD ke Lapas Lamongan
Namun, petugas curiga karena sebelumnya tidak ada konfirmasi dari pegawai yang disebutkan oleh BA. Petugas P2U lalu melakukan konfirmasi kepada pegawai yang disebutkan BA. Namun, pegawai tersebut mengaku tidak memesan paket apapun. Petugas semakin curiga.
“Petugas lalu membuka satu per satu isi paket mulai biskuit, kopi, gula hingga roti kasur,” urai Krismono.
Terdapat dua bungkus roti kasur dalam paket yang dibungkus kardus air mineral itu. Roti kasur bertoping keju itu memang terlihat lezat dari luar. Namun, siapa sangka bahwa di dalamnya masing-masing terdapat paket serbuk kristal putih yang dibungkus plastik klip. Mirip gula halus.
Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Bapas Surabaya Ajak Klien Pemasyarakatan Tulis Surat untuk Ibu
“Kami langsung amankan si BA dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Kalapas I Surabaya Gun Gun Gunawan.
Gun Gun menyebutkan bahwa BA mengaku disuruh oleh warga binaan lain berinisial SG. Pria berumur 35 tahun itu mengaku diberikan upah Rp400 ribu. Lebih lanjut, pihak lapas telah berkoordinasi dengan kepolisian. Dan saat ini sedang dalam proses interogasi untuk pendalaman perkara. "Kami bersama kepolisian akan membawa barang bukti ke laboratorium untuk menimbang dan memastikan barang tersebut," ujar Kepala KPLP Lapas Surabaya Gatot Harisaputro.ys
Editor : Arif Ardliyanto