SURABAYA (Realita)— Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat, Fransiska Eny Marwati alias Soeskah Eny Marwati, membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 22 Oktober 2025.
Melalui penasihat hukumnya, Boyamin Soiman, Eny menegaskan bahwa perkara yang menjeratnya seharusnya tidak bisa diproses kembali karena telah dilaporkan dan dihentikan penyidikannya sejak 2009. “Kasus ini sudah selesai sejak dulu. Lurah yang menandatangani surat itu juga sudah mengakui bahwa surat tersebut benar dibuat olehnya,” ujar Boyamin di persidangan.
Dalam pledoi, tim kuasa hukum menyoroti dua pokok utama, yakni perkara telah daluwarsa dan melanggar asas ne bis in idem. Boyamin menyebut, laporan yang sama pernah dibuat oleh pelapor Linggo Hadiprayitno pada 2009 dengan objek yang identik, namun tidak berlanjut karena tidak terbukti.
Ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Dr. Prija Djatmika, turut memperkuat pembelaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindak pidana pemalsuan surat memiliki masa daluwarsa 12 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP. “Jika peristiwa terjadi tahun 2000 atau 2009, maka daluwarsa telah jatuh pada 2012 atau 2021,” ujarnya.
Menurutnya, laporan baru pada 2017 tidak bisa diteruskan lantaran putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2022 tentang perhitungan daluwarsa tidak berlaku surut.
Dari sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa, baik dari kelurahan maupun kepolisian, tidak satu pun pernah melihat surat asli yang disebut palsu oleh pelapor. Saksi penyidik Brigadir Ari Pratama bahkan menyebut barang bukti asli tidak pernah ditemukan dalam berkas perkara dan tidak pernah dilakukan uji forensik. “Surat yang disebut palsu hanya berupa fotokopi,” katanya.
Sementara itu, saksi Sudiman Sidabukke, pengacara yang pernah mendampingi Eny pada 2009, menyatakan perkara serupa sebenarnya sudah diklarifikasi oleh kepolisian. “Waktu itu Lurah Suwadi sudah mengaku bahwa benar dia yang membuat surat tersebut, sehingga perkara dihentikan,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Eny mengungkap akar persoalan bermula dari sengketa jual beli rumah di Jalan Kendalsari Selatan, Surabaya, sejak 1990-an. Ia menuding pelapor Linggo Hadiprayitno mengaku membeli rumahnya tanpa pernah membayar. “Saya justru yang digugat, tapi menang sampai kasasi dan peninjauan kembali,” kata Eny. Ia menilai laporan pidana tahun 2017 hanyalah kelanjutan dari sengketa perdata lama.
Jaksa sebelumnya menuntut Eny enam bulan penjara karena dianggap terbukti melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Namun, tim pembela menyebut tuntutan itu tidak berdasar, karena unsur perbuatan dan bukti otentik tidak terpenuhi.yudhi
Editor : Redaksi