PASURUAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan bersama Bank BTN melakukan sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan di Rumah Sakit Bangil, Selasa (21/10/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan mengatakan, program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam menjalankan program ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan berbagai lembaga keuangan bank, salah satunya Bank BTN, dan developer properti.
"MLT adalah program fasilitas pembiayaan perumahan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)," papar Sulis.
"Bank BTN adalah salah satu bank penyalur yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah peserta mendapatkan pembiayaan perumahan dengan bunga yang kompetitif,” jelasnya.
Sulis menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan MLT ini sebagai bukti kehadiran negara dalam membantu pekerja mewujudkan impian memiliki rumah.
MLT berupa bantuan pembiayaan perumahan ini bersumber dari dana investasi Program JHT. Lewat program ini diharapkan setiap pekerja dapat memperoleh kemudahan dan kepastian untuk memiliki rumah sendiri.
"MLT dirancang agar peserta bisa mengakses pembiayaan rumah dengan lebih mudah, aman, dan sesuai kemampuan," ungkap Sulis.
Melalui program ini peserta dapat mengajukan PUMP.
Fasilitas ini akan membantu pembiayaan sebagian atau seluruh uang muka untuk pembelian rumah. Jangka waktu kredit untuk PUMP maksimal 30 tahun dengan batas pinjaman maksimal sebesar Rp150.000.000.
Atau mengajukan untuk KPR, dengan batasan pinjaman sebesar Rp500.000.000 dengan tenor maksimal 30 tahun. Dan yang ketiga berupa PRP dengan batasan pinjaman sebesar Rp200.000.000 dengan tenor maksimal 20 tahun.
Sulis mengatakan, persyaratan bagi peserta yang ingin memanfaatkan program ini, sudah menjadi peserta 3 program (JHT, JKK dan JKM) selama 1 tahun atau lebih, rutin bayar semua tagihan dan tidak ada tunggakan.
Di samping itu, tambah Sulis, perusahaan peserta bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program. gan
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-43611-bpjs-ketenagakerjaan-pasuruan-bersama-btn-sosialisasi-mlt-perumahan