Denda Hutang di Koperasi Ratusan Juta, Warga Kota Malang Mengadu ke Dinas KUMKM

MALANG (Realita)- Merasa denda dari hutang di koperasi terlalu tinggi, Sumiati (49), Warga Tlogomas Kota Malang, mengadu ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) Pemkab Malang, Senin (27/9). 

Sumiati datang ke Dinas Koperasi dan UMKM didampingi dua kuasa hukumnya, Dedy Sutejo, SH dan Fauzia Irnani, SH, dari Lembaga Bantuan Hukum Nasional Indonesia (LBHNI) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Dewan Pengurus Malang Raya. 

Baca Juga: DPRD Kota Malang Bakal Inisiasi Perda untuk Payung Hukum Pelaku Ekonomi Kreatif

"Kami datang ke sini untuk mengadu dan mencari solusi atas urusan hutang kami di koperasi. Karena, bunga dari hutang kami di koperasi terlalu tinggi, mencapai ratusan juta rupiah. Per hari ini, total tanggungan saya mencapai 190 juta rupiah," kata Sumiati. 

Kepada Dinas Koperasi dan UMKM, Sumiati menceritakan keluh kesahnya yang terlilit hutang hingga membengkak dendanya di Koperasi WS, yang beralamatkan di Jl. Raya Genengan, Pakis Aji. 

Ia bercerita, pada Bulan Juli 2018, ia mengajukan pinjaman modal sebesar Rp 60 juta, dengan jaminan Sertifikat Rumahnya. Pengajuan hutang tersebut disetujui oleh pihak koperasi dengan angsuran sebesar Rp 2.600.000 per bulan selama 36 kali. 

Sumiati mengaku sudah melakukan pembayaran selama 10 kali angsuran. Namun di tengah perjalanan, pembayaran tidak mulus, karena ekonomi Sumiati merosot. Ditambah adanya pandemi Covid-19. 

"Hutang pokok saya tinggal Rp 36 jutaan, ditambah bunganya Rp 20 jutaan. Saya berniat melunasinya. Namun dendanya yang terlalu tinggi mencapai ratusan juta. Per hari ini kata pihak koperasi tanggungan saya mencapai Rp 190 juta," ungkap Sumiati. 

Selain itu, Sumiati mengaku, pada awal pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu, ia pernah mengajukan restrukturisasi ke pihak koperasi atas hutangnya itu. Namun tidak ada respon dari pihak koperasi. 

"Tidak ada respon dari pihak koperasi. Malah pada bulan April 2021 kemarin saya menerima surat somasi dari pihak koperasi. Dengan hutang pokok Rp 36 juta ditambah bunga sama dendanya mencapai Rp 143 juta," katanya. 

Sementara, kuasa hukum Sumiati, Dedy Sutejo, SH dan Fauzia Irnani, SH, mengatakan, pihaknya sudah mendatangi kantor Koperasi WS, untuk mengklarifikasi dan meminta rincian atas denda hutang Sumiati. Namun, pihak koperasi tidak bisa menunjukkannya. 

"Pihak koperasi tidak bisa menunjukkan rinciannya, dengan alasan harus rapat dulu dengan yang lainnya. Malah, kata orang yang mengaku pimpinan koperasi itu, hutang   Bu Sumiati per hari ini, 27 September 2021, mencapai Rp 190 juta. Kami pun kaget," kata  Fauzia.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Upayakan Seluruh UMKM Mamin Miliki Sertifikasi Halal

"Selain itu, pihak koperasi mengatakan bahwa Bu Sumiati ini belum menjadi anggota koperasi. Baru sebagai calon anggota. Jika baru calon anggota, kenapa pihak koperasi berani meminjamkan uang sebesar itu," imbuhnya. 

Sementara, pihak koperasi saat dikonfirmasi di kantornya, enggan memberikan keterangan. Namun, Henri Yudho, yang mengaku sebagai pimpinan koperasi itu, mengakui telah melayangkan somasi kepada Sumiati. 

"Iya benar, tapi somasi itu berdasar surat perjanjian. Tapi maaf mas, saat ini saya sedang repot, saya tidak bisa jawab," katanya. 

Menanggapi hal itu, Kepala Dina Koperasi dan UMKM Pemkab Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan dari Sumiati. 

Menurut wanita yang biasa disapa Pantja itu, bahwa berpedoman terhadap aturan Kementrian Koperasi, maka pihaknya akan melihat kesesuaian dari rapat anggota tahunan (RAT) koperasi tersebut. 

Baca Juga: Kunjungi Ponorogo ICCN dan Biro Perekonomian Jatim Kagum Ekonomi Kreatif Bangkit

"Aduan Bu Sumiati saya terima. Kami akan meminta klarifikasi pihak koperasinya. Nanti akan kami panggil koperasinya," katanya. 

Selain itu, Pantja mengatakan, pihaknya sering mendapatkan aduan yang serupa. Ada yang melakukan pinjaman ke koperasi atas nama A, namun yang memakai uangnya ternyata orang lain. 

"Sering terjadi seperti ini, misal yang pinjam uang Bu Sumiati, ternyata yang pakai uangnya bukan Bu Sumiati, tapi orang lain," ucapnya. 

Kembali ia mengatakan, pihaknya akan segera memanggil koperasi yang bersangkutan. 

"Harap bersabar ya, nanti pihak koperasi tetap akan kita panggil. Kita akan sampaikan apa yang disampaikan Bu Sumiati tadi ke pihak koperasi," tandasnya.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Disrempet Kereta, Pelajar SMK Meninggal

OKU- Seorang pelajar Kelas XI jurusan pemasaran SMKN 1 OKU tewas terserempet Kereta Api jenis Babaranjang dan Kereta Api Ekspres di Jalur Hulu – Hilir …