Dilaporkan Ke Jamwas, Kajati Sultra Anggap Aduan Tidak Logis

JAKARTA (Realita) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sarjono Turin dilaporkan oleh Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) pada Senin (27/09/2021), atas dugaan kriminalisasi penetapan status tersangka dirinya. 

La Ode Sinarwan merupakan tersangka dugaan korupsi izin penggunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB). 

Baca Juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam

Menanggapi laporan tersebut Sarjono Turin menyatakan bahwa alasan pengaduan La Ode Sinarwan tidak logis dan bertentangan dengan KUHAP, Selasa (29/09/2021).

Selain itu Sarjono juga akan menganalisa secara yuridis dan dapat diklarifikasi sebagai tindakan mengahalang-halangi penyidikan dalam tindak pidana korupsi sesuai pasal 21 UU no 31/1999 jo UU no 20/2002. 

"Pelapor akan dipertimbangkan dijadikan tersangka vide pasal 21 tersebut," lanjut Sarjono.

Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Timah, Instagram Crazy Rich Helena Lim Langsung Di-private

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pernah melakukan penetapan tersangka La Ode Sinarwan dengan kasus yang sama yaitu pelanggaran izin penggunaan hutan, namun La ode Sinarwan melakukan upaya hukum praperadilan, dan praperadilan mengenai status tersangka dirinya disetujui oleh Hakim Pengadilan Negeri Kendari. 

Cilegon dalam

Namun Kejati Sultra kembali melakukan penetapan tersangka dengan kasus yang sama, penetapan tersangka yang ke dua kali inilah yang dilaporkan oleh Dirut Toshida Indonesia ke Jamwas.

Alasan dari kuasa hukum La Ode Sinarwan bahwa, sprindik atas penetapan tersangka kliennya dibuat dengan nomor yang sama. 

Baca Juga: Kejagung Didorong Ungkap Kasus Pencucian Emas Budi Said

Dalam penganagan kasus ini, Kejati Sultra telah menetapkan empat orang tersangka, dua orang dari PT Toshida dan dua orang dari pejabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra periode 2020.

Kasus ini bergulir ketika La Ode Sinarwan ditetapkan sebagai tersangka lantaran belum membayar PNBP perusahaannya, yakni PT Toshida Indonesia. Adapun perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan tambang nikel yang berada di kawasan Sulawesi Tenggara.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru