Chatour Travel Soroti Fenomena Umrah Mandiri Pasca Disahkannya UU PIHU

SURABAYA (Realita)– Disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) membuka peluang baru bagi masyarakat untuk melaksanakan umrah secara mandiri, tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi. Kebijakan ini disebut-sebut memberi keleluasaan bagi jamaah, tetapi juga menimbulkan sejumlah tantangan di lapangan.

Direktur Chatour Travel, H. Khusaini Basir, menyambut positif lahirnya aturan baru itu, namun mengingatkan perlunya kewaspadaan.

“Perubahan undang-undang merupakan bentuk penyesuaian terhadap situasi terkini. Namun kita perlu menunggu seperti apa implementasi teknis dari aturan umrah mandiri ini,” kata Khusaini di Surabaya, Kamis, 30 Oktober 2025.

Menurut hasil kajian Chatour Travel bersama sejumlah akademisi, konsep umrah mandiri memberi kebebasan jamaah dalam menentukan jadwal, akomodasi, dan rencana perjalanan secara pribadi.

Namun, di balik fleksibilitas tersebut terdapat beberapa potensi masalah yang perlu diantisipasi, di antaranya:

kompleksitas pengurusan visa dan aplikasi online,
perbedaan budaya dan sistem transportasi di Arab Saudi,
minimnya pendampingan ibadah,
ketidakpastian regulasi dari otoritas Saudi, serta meningkatnya risiko penipuan dari pihak tidak resmi.

Khusaini menilai, edukasi publik menjadi kunci agar masyarakat memahami perbedaan antara umrah mandiri dengan layanan PPIU resmi.

Khusaini juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan “umrah mandiri bersama”.
“Umrah mandiri itu bersifat individual, bukan berkelompok. Jika ada pihak yang menghimpun jamaah dengan nama umrah mandiri bersama, maka itu tidak memiliki payung hukum dan berisiko tinggi menimbulkan penipuan,” ujarnya.

Berbeda dengan penyelenggara resmi yang mengantongi izin PPIU dari Kementerian Agama, pelaku umrah mandiri palsu sulit ditelusuri bila terjadi persoalan hukum atau administratif.

Sebagai bagian dari kampanye edukasi, Chatour Travel meluncurkan Sayembara Umrah Mandiri, yang menantang peserta melakukan perjalanan umrah perseorangan dengan total pengeluaran maksimal Rp17 juta.

Peserta diwajibkan menginap di hotel minimal bintang tiga yang berjarak maksimal satu kilometer dari Masjidil Haram, serta mencatat seluruh pengeluaran secara transparan.
“Jika biaya aktual melebihi Rp17 juta, peserta dinyatakan gagal,” kata Khusaini.

Hasil verifikasi rencananya akan dipublikasikan untuk memberikan gambaran realistis kepada masyarakat sekaligus menepis promosi “umrah murah 10–15 juta” yang kerap beredar di media sosial.

Selama 17 tahun beroperasi, Chatour Travel telah memberangkatkan puluhan ribu jamaah dari berbagai daerah di Indonesia. Perusahaan ini mengklaim memiliki pembimbing bersertifikat dan jaringan agen resmi di lebih dari 300 titik di seluruh Indonesia.

Khusaini berharap, perubahan regulasi ini tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Kami mendukung kebijakan pemerintah sepanjang memberikan kemudahan bagi jamaah, namun keamanan dan legalitas tetap harus jadi prioritas,” tuturnya.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru