BPJS Ketenagakerjaan Gresik Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang

GRESIK (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik belum lama ini mensosialisasikan Program Sertakan kepada 20 perusahaan strategis di Hotel Santika Gresik.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bunyamin Najmi menyampaikan terima kasih kepada peserta yang telah secara aktif mendukung dan berperan serta dalam memberikan perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja perusahaan maupun tenaga kerja mandiri.

“Bapak ibu, mohon ijin menyampaikan Program Perlindungan Tenaga Kerja yang kami sebut sebagai Sertakan. Program ini merupakan bentuk nyata ungkapan rasa sayang, rasa cinta, rasa empati, dan rasa peduli kita kepada tenaga kerja Indonesia, khususnya kepada orang-orang yang kita cintai,” ungkap Bunyamin

Program ini memberikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran sebesar Rp.16.800 per bulan.

“Program ini memberikan perlindungan pada orang yang kita sayangi, kita pedulikan, dan orang-orang terdekat kita yang sehari-hari bersama kita, dan berada di lingkungan rumah tempat tinggal kita, di lingkungan kerja kita, di tempat ibadah kita," papar Bunyamin

Mereka yang dimaksud adalah orang tua, suami/istri, anak, saudara, asisten rumah tangga, sopir, pekerja komplek satpam, tukang, pemulung, pedagang sayur, pekerja agama marbot masjid, guru mengaji, dan lain-lain.

Program Sertakan ini, kata Bunyamin, diharapkan dapat menurunkan tingkat kemiskinan yang ada di Kabupaten Gresik. Karena, dengan membayarkan iuran yang hanya Rp16.800 per bulan, para pekerja di sekitar kita yang kurang mampu akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, mereka bisa mendapatkan penggantian biaya perawatan sampai sembuh dan akan mendapatkan santunan apabila kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat.

Sementara apabila peserta mengalami risiko meninggal dunia bisa juga mendapatkan santunan dan jika terjadi risiko terburuk meninggal dunia karena kecelakaan kerja, mendapatkan santunan Rp70 juta, dan ada beasiswa untuk dua orang anak dari keluarga yang ditinggalkan dengan total sebesar Rp174 juta.

Apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Beasiswa juga bisa diberikan apabila sudah terdaftar lebih dari tiga tahun.

Sementara ini untuk perusahaan yang sudah melaksanakan program Sertakan adalah PT Smelting dengan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di sekitar perusahaan sebanyak 5.000 pekerja selama 3 bulan sampai akhir tahun 2025 ini.” tutur Bunyamin.

“Harapan saya, perusahaan perusahaan strategis yang datang pada kesempatan hari ini juga bisa meniru langkah dari PT Smelting untuk melindungi pekerja rentan sekitar perusahaan," tutup Bunyamin. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru