CILEGON (Realita) – Dugaan kejanggalan mencuat dalam proyek Pembangunan Gedung Medical Center Tahap 2 RSUD Kota Cilegon.
Pasalnya, data yang tercantum di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) berbeda dengan keterangan pada papan proyek di lokasi pembangunan.
Dalam data LPSE, tercatat:
- Nama Tender: Pembangunan Gedung Medical Center Tahap 2
- Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi
- Instansi: RSUD
- Pagu Anggaran: Rp 28.057.760.595,00
- HPS: Rp 28.057.713.238,54
Pemenang Tender: PT. Wirabaya Nusantara Permai
Alamat Perusahaan: Jl. Manggala Raya No. 80, Makassar, Sulawesi Selatan.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan data berbeda. Berdasarkan papan proyek di lokasi, tertulis:
- Nama Paket: Pembangunan Gedung Medical Center Tahap 2 RSUD Kota Cilegon
- Lokasi: Jl. Kapten Pierre Tendean KM. 03, Kota Cilegon
- Nomor Kontrak: 000.3.1/263/SP/PPK/RSUD/2025, tertanggal 22 September 2025
- Nilai Kontrak: Rp 26.617.949.295,22 (termasuk PPN)
- Jangka Waktu: 99 Hari Kalender
- Sumber Dana: DAU Tahun Anggaran 2025
- Pelaksana Proyek: PT. Satria – Ciremai KSO
- Konsultan Supervisi: PT. Ramu Prima Persada
Perbedaan mencolok antara data resmi LPSE dan data di lapangan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akurasi proses pengadaan proyek yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah tersebut.
Aktivis Desak Aparat Bertindak
Aktivis Kota Cilegon, Cecep ZF, menilai ketidaksesuaian data itu tidak bisa dianggap sepele.
“Ini harus segera diperiksa oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai ada permainan dalam proyek besar ini,” tegasnya.
Sementara itu, Aktivis Hukum Cilegon, Kimung, mendukung langkah itu dan meminta agar aparat tidak tebang pilih.
“APH jangan ‘masuk angin’. Kalau mau tangani, harus serius. Ini menyangkut uang rakyat,” ujarnya.
Upaya konfirmasi Barjas, PPTK, tak ditanggapi melalui Via Telpon dan Whatsapp
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung Medical Center Tahap 2 RSUD Kota Cilegon tersebut.fauzi
Editor : Redaksi