Tersangka Hermanto Oerip Muncul di Instagram Resmi Polda Jatim, Kuasa Hukum Pelapor Protes

SURABAYA (Realita)– Polemik penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Hermanto Oerip, bos perumahan Galaxi Bumi Permai, kembali menjadi sorotan publik.

Hingga awal November 2025, proses pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak belum juga terlaksana, meski berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) sejak 29 September 2025.

Kontroversi muncul setelah Hermanto tampil dalam video testimoni pelayanan publik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur yang diunggah di akun resmi Instagram lembaga tersebut. Dalam video itu, Hermanto ditampilkan sebagai perwakilan masyarakat yang mendukung program Quick Wins akselerasi transformasi Polri.

Kuasa hukum pelapor, Dr. Rachmat, SH, MH, menilai kemunculan Hermanto dalam video tersebut sebagai tindakan yang mencederai rasa keadilan publik.

“Ini sangat kontraproduktif terhadap citra Polda Jatim. Seorang tersangka penipuan yang tidak kooperatif malah dijadikan juru bicara integritas Polri. Ini menimbulkan pertanyaan apakah ada kepentingan tersembunyi di baliknya,” kata Rachmat kepada wartawan, Selasa, 4 November 2025.

Rachmat menuturkan, Hermanto selama ini tidak kooperatif dan beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk proses pelimpahan tahap dua. Ia juga menuding ada upaya menghambat proses hukum melalui laporan palsu yang diajukan Hermanto ke Polda Jatim.

“Video itu bisa menjadi bukti adanya dugaan konspirasi tercela antara oknum penyidik dan pihak tersangka, yang pada akhirnya merugikan institusi Polda Jatim sendiri,” ujarnya.

Menanggapi kritik tersebut, Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko, mengatakan pihaknya baru mengetahui bahwa Hermanto adalah tersangka dalam kasus lain.

“Saat pembuatan video, kami hanya tahu yang bersangkutan merupakan pelapor di kasus pidana lain. Kami tidak tahu bahwa dia tersangka di Polrestabes Surabaya. Video itu akan segera kami hapus,” kata Widi.

Advertorial

Kasus dugaan penipuan yang menjerat Hermanto bermula dari laporan polisi Nomor STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tertanggal 23 Agustus 2018. Ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi, dengan sangkaan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Rachmat, Hermanto disebut sebagai otak intelektual penipuan dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 98 PK/Pid/2023 terhadap terpidana lain, Venansius Niek Widodo. Majelis hakim dalam putusan itu menyebut Hermanto menarik uang masyarakat hingga Rp147 miliar untuk kepentingan pribadi.

“Bahkan hasil pelacakan PPATK menunjukkan kerugian masyarakat dalam kasus ini bisa mencapai triliunan rupiah,” ujar Rachmat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan bahwa berkas perkara Hermanto telah lengkap. Namun, pelimpahan tahap dua belum terlaksana karena masih menunggu jadwal dari penyidik Polrestabes Surabaya.
“Kami akan bersurat resmi menanyakan jadwal pelaksanaan tahap dua kepada penyidik sesuai prosedur,” kata Made.

Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Ekonomi Polrestabes Surabaya, Inspektur Satu Tony Haryanto, mengonfirmasi bahwa tersangka sudah dipanggil, namun meminta penundaan.

“Tersangka sudah dipanggil untuk tahap dua, tapi minta waktu tambahan. Nanti akan kami kabari,” ujar Tony.

Rachmat berharap aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi keadilan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Kami sudah laporkan kasus ini ke Presiden RI dan mendapat atensi dari Mabes Polri serta Kejaksaan Agung. Jangan sampai ada upaya melindungi tersangka dengan dalih apa pun. Polisi harus menunjukkan integritasnya,” tutupnya.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru