Kota Madiun Resmi Ditetapkan sebagai Daerah Darurat Sampah ke-9 oleh KLH-BPLH RI

MADIUN (Realita ) – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH-BPLH) Republik Indonesia resmi menetapkan Kota Madiun sebagai salah satu daerah dengan status darurat sampah. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025 tentang Daerah dengan Kedaruratan Sampah.

Dalam keputusan tersebut, Kota Madiun menempati urutan ke-9 dari total 336 daerah di seluruh Indonesia yang dinyatakan mengalami kondisi kedaruratan pengelolaan sampah. Status ini diberikan setelah dilakukan evaluasi nasional terhadap kemampuan daerah dalam menangani volume sampah, ketersediaan fasilitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), serta tingkat pencemaran lingkungan yang diakibatkannya.

Berdasarkan data KLH-BPLH, keputusan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mempercepat penanganan krisis pengelolaan sampah di daerah-daerah dengan risiko pencemaran tinggi. Kota Madiun termasuk di antara wilayah yang mengalami peningkatan signifikan dalam jumlah sampah rumah tangga dan sampah non-organik selama dua tahun terakhir.

Sayangnya, peningkatan tersebut tidak diimbangi dengan kapasitas pengelolaan yang memadai. Sejumlah faktor seperti keterbatasan lahan TPA, sistem pengumpulan dan pemilahan sampah yang belum optimal, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah berkelanjutan menjadi penyebab utama situasi ini.

KLH-BPLH menetapkan empat indikator utama bagi daerah yang dikategorikan dalam kondisi darurat sampah, yaitu:

- Tidak memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

- Masih melakukan pengelolaan sampah tidak sesuai aturan, termasuk praktik open dumping.

- Memiliki nilai kinerja pengelolaan sampah (Adipura) di bawah 60 poin.

- Sedang dikenakan sanksi administratif terkait pengelolaan sampah.

Kota Madiun disebut memenuhi beberapa kriteria di atas, sehingga termasuk dalam daftar daerah yang perlu segera melakukan langkah-langkah pemulihan dan penataan ulang sistem persampahannya.

Melalui akun Instagram resminya @haniffaisolnurofiq, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penetapan status ini bukan bentuk teguran, melainkan ajakan untuk berbenah bersama. Ia meminta seluruh kepala daerah yang masuk dalam daftar segera bertindak cepat memperkuat pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.

“Tidak ada waktu lagi untuk menunda, tidak ada alasan untuk abai. Kita tidak sedang menegur, kita sedang mengajak semua pihak untuk berbenah bersama,” tulis Hanif dalam unggahannya yang dikutip Realita.co, Rabu (5/11/2025).

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah P3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, Afandi, belum memberikan keterangan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil pemerintah daerah menyusul penetapan terkait status darurat sampah tersebut.yat

Editor : Redaksi

Berita Terbaru