JAKARTA (Realita)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perpanjangan jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono dan proyek pengadaan di rumah sakit tersebut.
Penetapan tersangka ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (7/11/2025).
Selain Bupati Sugiri, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah:
* Agus Pramono (AGP), Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo.
* Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD dr. Harjono.
* Sucipto (SCP), Rekanan Proyek RSUD dr. Harjono.
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar KPK di Gedung Merah Putih, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kekhawatiran Direktur RSUD Yunus Mahatma (YUM) mengenai rencana penggantian dirinya oleh Bupati Sugiri pada awal tahun 2025.
Yang menarik dalam jumpa pers terungkap bahwa Sekda Ponorogo, Agus Pramono sudah menjabat selama 13 tahun.
"Tersangka AGP sudah menjabat Sekda sejak tahun 2012, jadi sudah 13 tahun. Nah ini yang nggak bagus," kata Asep.
Kembali ke pokok perkara, Yunus Mahatma (YUM) segera berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono (AGP) untuk menyiapkan sejumlah uang agar masa jabatannya diperpanjang.
Parahnya, untuk memenuhi setoran ke Bupati Ponorogo ini, Yunus meminta bantuan rekanan proyek RSUD dr.Harjono, dalam hal ini Sucipto (SCP).
Total uang suap yang diterima Bupati Sugiri dari proses ini mencapai Rp 1,25 miliar, yang diserahkan dalam tiga tahap.
* Februari 2025: Penyerahan pertama senilai Rp 400 juta dari YUM melalui ajudan Bupati.
* April–Agustus 2025: YUM juga memberikan uang kepada Sekda AGP senilai Rp 325 juta.
* November 2025 (Saat OTT): YUM kembali menyerahkan uang tunai senilai Rp 500 juta kepada Bupati melalui kerabatnya, Ninik (NNK). Penyerahan inilah yang menjadi momentum dilakukannya OTT oleh KPK.
“ Jadi SUG menerima Rp 900 juta dan AGP 325 juta dari uang yang diserahkan YUM,” jelasnya.
Guntur menambahkan, sebelum penangkapan, Bupati Sugiri pada 3 November meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada YUM dan menagihnya kembali pada 6 November. YUM kemudian berkoordinasi dengan seorang teman dekatnya, Indah (IBP), untuk mencairkan uang Rp 500 juta melalui seorang pegawai Bank Jatim berinisial ED.
"Uang Rp 500 juta inilah yang kemudian diserahkan YUM ke SUG melalui kerabatnya, NNK. Uang inilah yang KPK jadikan barang bukti utama dalam OTT," ungkap Guntur.
Guntur mengaku dalam operasi tangkap tangan di Ponorogo, KPK berhasil mengamankan total 13 orang. Selain keempat tersangka, individu lain yang turut diamankan adalah:
* AP (Arif Pujiana): Kasi Mutasi BKPSDM Ponorogo.
* LLW (Elly Widodo): Adik kandung Bupati Sugiri.
* KKH (Koko Prio Utomo): Direktur Perumda Sari Gunung.
* NK (Niken): Sekretaris Direktur RSUD Harjono.
* IBP (Indah): Teman dekat Yunus Mahatma (YUM).
* SRY: Pemilik toko kelontong.
* ED: Pegawai Bank Jatim yang membantu pencairan.
* BD (Bandar) dan ZR (Zufar): Dua orang ajudan Bupati.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Yunus Mahatma, dan Sucipto akan ditahan selama 20 hari terhitung hari ini di rutan kantor KPK. Kasus ini sendiri akan terus dikembangkan lantaran KPK menemukan potensi korupsi lain dalam OTT di Ponorogo.znl
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-44125-agus-pramono-13-tahun-jabat-sekda-ponorogo-kpk-ini-nggak-bagus