PONOROGO (Realita)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan cuci gudang di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Ponorogo usai menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Dr Harjono Yunus Mahatma dan kontraktor RSUD Sucipto terkait kasus suap jabatan dan gratifikasi proyek di rumah sakit plat merah tersebut.
Pasalnya, lembaga anti rasuha ini menemukan unsur adanya praktik gratifikasi proyek di Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) lainnya di Ponorogo dalam upaya mempertahankan jabatan Eselon II.
Hal ini diungkapkan Plt Diputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers KPK, Minggu (09/11/2025) dini hari di Jakarta.
Guntur mengaku dari 3 klaster kasus yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yakni Suap perpanjangan jabatan Direktur RSUD Dr Harjono, Suap Proyek RSUD senilai Rp 14 miliar, dan suap lainnya ini pihaknya akan melakukan pengembangan ke OPD-OPD lainnya di Ponorogo.
" Tentunya akan dikembangkan di dinas-dinas lain. Karena kami menduga ini juga terjadi di dinas-dinas yang lain di Ponorogo," ujarnya.
Guntur mengaku, pihaknya menduga praktik suap untuk mempertahankan jabatan membuat pejabat Eselon II Ponorogo juga melakukan praktik gratifikasi proyek daerah kepada rekanan.
" Kami menduga, praktik ini tidak hanya terjadi di Rumah Sakit Ponorogo tetapi juga terjadi di dinas lainnya," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-44132-kpk-cuci-gudang-dalami-praktik-gratifikasi-proyek-di-opd-ponorogo