Sudin PPKUKM Digeledah Tim Kejari Jakarta Timur, Terkait Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar

JAKARTA (Realita) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menggeledah Kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur, pada Senin (10/22/2025).

Tim penyidik Kejari Jakarta Timur menggeledah semua sudut dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin jahit dengan nilai anggaran lebih dari Rp9 miliar. Penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi untuk mencari barang bukti.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan terkait proyek pengadaan mesin jahit dan senar yang berlangsung dari 2022 hingga 2024.

Selain menggeledah Kantor Suku Dinas PPKUKM Jakarta Timur, tim penyidik juga menggeledah kantor distributor mesin jahit di Jalan Giring-Giring, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penggeledahan di kedua lokasi tersebut dilakukan berdasarkan izin resmi dari pengadilan.

Selama penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), komputer, CPU, dan berbagai dokumen pengadaan.

"Seluruh dokumen akan diajukan ke pengadilan untuk ditetapkan sebagai barang bukti yang sah," ujar Adri Eddyanto Pontoh.

Penyitaan dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan dan memeriksa keseluruhan proses pengadaan secara menyeluruh dalam proyek tersebut.

Proyek pengadaan mesin jahit ini ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah DKI Jakarta, mencakup seluruh kota administrasi termasuk Kepulauan Seribu.

Kejari Jakarta Timur fokus menyelidiki kegiatan yang berada di wilayah Jakarta Timur.Di wilayah tersebut, proyek mencakup sekitar 3.000 unit mesin jahit yang dipesan melalui distributor di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penyidik telah mengidentifikasi beberapa nama yang berpotensi menjadi tersangka dalam perkara rasuah ini.

Kejari Jakarta Timur juga belum menetapkan tersangka masih menunggu minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, Kejaksaan juga masih menunggu hasil perhitungan resmi kerugian negara yang akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejaksaan telah menjadwalkan pertemuan dengan tim BPKP untuk memaparkan hasil penyelidikan.

Penyidik akan terus menelusuri aliran dana dan pertanggungjawaban kegiatan untuk memastikan adanya indikasi kerugian keuangan negara.(Ang)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru