PONOROGO (Realita)- Penggeledahan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tiga tempat berbeda di kantor Pemkab Ponorogo membuahkan hasil.
Dari pantauan di lapangan, sedikitnya 3 koper yang berisi dokumen barang bukti ( BB) terkait kasus suap jabatan dan gratifikasi proyek berhasil diamankan tim lembaga anti rasuha ini.
KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas ( Pringgitan) Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, ruang kerja Bupati dan ruang kerja Sekda Agus Pramono di lantai dua Gedung Sasana Kridha Praja Setdakab Ponorogo sejak pukul 11.00-18.00 sore.
“ Tadi yang digeledah KPK hanya ruangan yang disegel. Ruang kerja bupati dan ruang Kerja Sekda yang ada disini ( Gedung Kridha Praja.red),” ujar Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan ( Prokopim) Pemkab Ponorogo Hadi Priyanto, Selasa (11/11/2025).
Hadi mengaku, KPK paling lama melakukan penggeledahan di ruang kerja Sekda Agus Pramono. Ia menambahkan selama penggeledahan di ruang orang nomor 10 di Ponorogo ini, KPK ditemani oleh Asisten Bupati Bidang Pemerintahan dan Birokrasi Bupati, Bambang Suhendro.
“ Yang paling lama di ruang pak Sekda. Pak Asisten tadi ada di dalam. Kalau yang diamankan apa saja saya tidak tahu karena saya tadi cuman diluar ruangan,” akunya.
Hadi mengungkapkan, usai penggeledahan dua ruangan yang sebelumnya di segel KPK ini bisa digunakan lagi.
“ Setelah di geledah ini, dua ruangan yang di segel ini bisa digunakan lagi,” ungkapnya.
Tak hanya menggeledah 3 ruangan di lingkup kantor Pemkab Ponorogo. KPK juga melakukan penyisiran di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa ( BPBJ) Setdakab. Bahkan,kabarnya KPK juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma di lantai 4 Gedung Tulip RSUD.
KPK sendiri menerjunkan 20 anggota yang dibagi 3 tim dalam proses penggeledahan ini. Serta pengawalan ketat dari Anggota Polres Ponorogo bersenjata lengkap.
Diketahui sebelumnya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunis Mahatma dan kontraktor proyek RSUD Sucipto oleh KPK. Ke empat orang yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT) KPK pada, Jumat (07/11/2025) lalu terbukti melakukan praktik suap perpanjangan jabatan Direktur dan gratifikasi proyek RSUD.
KPK sendiri mengamankan uang tunai dari rumah pribadi Bupati Sugiri di Desa Bajang Kecamatan Balong sebanyak Rp 500 juta, yang merupakan uang suap dari Yunus Mahatma kepada Bupati untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai Direktur. znl
Editor : Redaksi