Giliran Kantor Disbudparpora Ponorogo Diobok-Obok KPK, Terkait Proyek Monumen Reog

PONOROGO (Realita)- Usai melakukan penggeledahan kantor Pemkab Ponorogo dan Rumah Dinas (Pringgitan.red) Bupati Sugiri Sancoko, kini giliran Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disbudparpora) Ponorogo yang ada di Jalan Pramuka Kota Ponorogo digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/11/2025).

Dari pantauan di lapangan, Tim KPK yang berjumlah puluhan orang datang dengan 10 mobil Inova Reborn warna hitam sekitar pukul 11.45 langsung memasuki ruang Bidang Kebudayaan Disbudparpora. Proses penggeledahan oleh lembaga anti rasuha ini sendiri dikawal ketat oleh petugas Polres Ponorogo bersenjata lengkap.

Dari informasi yang dihimpun di lapangannya, KPK tengah mengumpulkan dokumen dan berkas terkait proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) senilai Rp 73,87 miliar. Hal ini dilakukan setelah KPK mengendus adanya praktik gratifikasi dalam pengerjaan proyek.

Sementara itu, Kepala Disbudparpora Ponorogo Judha Slamet Sarwo Edhie enggan berkomentar terkait penggeledahan kantornya oleh KPK.

“ Tidak ada komentar. Saya belum tahu,” ujarnya saat meninggalkan Kantor DPRD Ponorogo.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan penggeledahan Disbudparpora. Tim juga membawa sejumlah koper yang digunakan untuk mengamankan berkas-berkas penting terkait kasus ini.

Diketahui sebelumnya, usai menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, dan rekanan RSUD Sucipto sebagai tersangka dalam kasus suap perpanjangan jabatan Direktur RSUD, suap mutasi dan proyek RSUD. KPK mulai mengembangkan kasus ini ke arah gratifikasi proyek di OPD Pemkab Ponorogo, salah satunya proyek Monumen Reog yang ada di Disbudparpora. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru