Sidang Perdana Kasus Bom Molotov di Gedung DPRD Kota Madiun, Terdakwa Didakwa Pasal 187 KUHP

MADIUN (Realita ) - Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menggelar sidang perdana kasus dugaan pelemparan bom molotov di Gedung DPRD Kota Madiun, Selasa (11/11/2025). Terdakwa Vical Putra Ardiyansyah Turner, yang dikenal dengan sapaan Londo, didakwa melanggar Pasal 187 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembakaran dan peledakan yang membahayakan nyawa orang lain serta mengakibatkan kerugian harta benda.

Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Kota Madiun tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmi Dwi Astuti, dengan didampingi dua hakim anggota. Agenda sidang perdana ini berfokus pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Madiun.

Sidang berlangsung sekitar 30 menit dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Terdakwa tampak tenang saat mendengarkan pembacaan dakwaan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa peristiwa pelemparan bom molotov terjadi pada 30 Agustus 2025 di depan Gedung DPRD Kota Madiun. Terdakwa diduga melempar bom rakitan berbentuk botol kaca yang berisi campuran bahan bakar cair dengan kain sebagai sumbu ke arah petugas kepolisian yang berjaga di lokasi.

Akibat perbuatan tersebut, muncul kobaran api di depan mobil dinas Dalmas Isuzu Panther milik Polres Madiun Kota. Beruntung, api segera dipadamkan oleh petugas sehingga tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan serius.

Jaksa menilai tindakan terdakwa termasuk tindak pidana berbahaya yang berpotensi menimbulkan kerusakan fasilitas umum dan ancaman terhadap keselamatan petugas.

Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa, Indra Priangkasa, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan JPU.

“Kami tidak mengajukan eksepsi. Semua akan kami buktikan dalam persidangan selanjutnya,” ujar Indra kepada wartawan usai persidangan.

Indra menambahkan, pihaknya akan mempersiapkan strategi pembelaan dan menyampaikan keterangan secara lengkap saat agenda pemeriksaan saksi.

Hakim Ketua kemudian menutup sidang dengan menetapkan agenda lanjutan berupa pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa. Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 18 November 2025, di ruang sidang yang sama.

Sidang tersebut diharapkan dapat mengungkap secara jelas motif dan kronologi tindakan terdakwa, serta memastikan apakah unsur-unsur pidana dalam Pasal 187 KUHP terpenuhi.yat

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Truk vs Truk, Tiga Korban Terjepit Kabin

BATU AMPAR (Realita) -Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk PS dan tronton terjadi di ruas jalan nasional di Desa Jilatan Alur, Kecamatan Batu Ampar, …