MADIUN (Realita) - Pembangunan kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo yang diubah menjadi objek wisata nyatanya belum mampu menyelamatkan Kota Madiun dari status sebagai daerah darurat sampah.
Berdasarkan lampiran SK Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2567 Tahun 2025, Madiun menempati urutan ke-9 dari 336 daerah yang dinyatakan darurat sampah.
Ada empat indikator penentu status kedaruratan tersebut:
- Tidak memiliki TPA yang memadai,
- Tidak melaksanakan pengelolaan sampah sesuai aturan dan masih melakukan open dumping,
- Nilai kinerja pengelolaan sampah (Adipura) di bawah 60,
- Sedang dikenakan sanksi administratif terkait pengelolaan sampah.
Belum lama ini, sejumlah media juga memberitakan pembatalan pengadaan mesin pembakar sampah (incinerator) senilai Rp16 miliar. Padahal anggaran tersebut telah disetujui legislatif dalam perubahan APBD 2025. Selain berisiko pada akhir tahun anggaran, penggunaan incinerator pun dilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena berpotensi menimbulkan polusi baru dan wajib melalui uji emisi dioksin furan.
Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah pembangunan di TPA Winongo benar-benar didasarkan pada kebutuhan masyarakat, atau sekadar upaya pencitraan?
Di Madiun, sejumlah pembangunan terkesan dilakukan tanpa perencanaan matang maupun analisis dampak sosial dan ekonomi yang memadai. Fenomena kepala daerah yang gencar membangun proyek fisik terutama pada periode kedua bukanlah hal baru. Sering kali dorongan untuk meninggalkan "legacy" justru menggeser prioritas utama, yakni kebermanfaatan jangka panjang bagi masyarakat.
Jika pola ini dibiarkan, risiko yang muncul adalah lingkaran pembangunan semu—pembangunan yang tampak megah namun minim dampak. Padahal esensinya, pembangunan adalah alat transformasi, bukan sekadar simbol atau pencapaian politik.
Sebaliknya, pembangunan yang dirancang melalui perencanaan strategis berbasis data dan aspirasi masyarakat akan menghasilkan dampak positif yang berkelanjutan. Pemerintah Kota perlu mengevaluasi secara menyeluruh setiap proyek yang direncanakan, memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata, bukan sekadar memperkuat citra.
Keinginan menunjukkan prestasi melalui pembangunan fisik bukanlah hal yang salah. Namun fokus utamanya harus tetap pada peningkatan kualitas hidup warga. Hal ini juga menjadi sorotan dalam forum-forum masyarakat, misalnya mimbar bebas pada momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2025, yang menyinggung isu proyek APBD maupun CSR yang dinilai kurang transparan.
Respons balik pemerintah terhadap kritik tersebut kerap dianggap tidak proporsional. Misalnya, munculnya serangan melalui narasi politis serta tindakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang disebut mem-blacklist lima media setelah memberitakan dugaan pembangunan tanpa perencanaan di Perumdam Tirta Taman Sari Ngrowo Bening. Instruksi agar kepala dinas tidak memberikan keterangan dan kerja sama advertising kepada media tersebut—yang beredar di grup WA kepala dinas pada medio Mei 2025—menjadi catatan tersendiri terkait iklim keterbukaan informasi.
Masukan Konstruktif
Bukan bermaksud menggurui, tetapi beberapa hal berikut dapat menjadi pertimbangan agar pembangunan di Kota Madiun benar-benar berdampak:
Perencanaan berbasis data dan riset mendalam mengenai kebutuhan masyarakat serta dampak jangka panjang.
Pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan, agar proyek yang lahir sesuai kebutuhan nyata, bukan semata berdasarkan preferensi kepala daerah.
Evaluasi proyek terdahulu sebelum memulai proyek baru, guna memastikan keberlanjutan dan efektivitasnya.
Transparansi anggaran yang ditingkatkan, idealnya dengan melibatkan lembaga independen sebagai pengawas penggunaan dana publik.
Pada akhirnya, pembangunan bukan sekadar soal memoles masa kini atau membangun simbol-simbol kebanggaan. Pembangunan seharusnya menjadi warisan bermakna bagi generasi mendatang.
Oleh : Koordinator Gertak, Putut Kristiwan
Editor : Redaksi