Selundupkan 57 Kontainer Batu Bara Ilegal, Yuyun Direktur PT BPE , Diduga Libatkan Oknum TNI

SURABAYA (Realita)- Terdakwa Yuyun Hermawan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 18 November 2025. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa Direktur PT Best Prima Energy (BPE) itu menyelundupkan 57 kontainer batu bara ilegal dari Kalimantan menuju Surabaya.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Hajita Cahyo Nugroho, praktik tersebut telah dijalankan Yuyun sejak 2016 di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia juga disebut melibatkan oknum TNI di Balikpapan untuk mendapatkan pasokan batu bara dari tambang ilegal.

Yuyun tidak bergerak sendiri. Ia menggandeng dua rekannya, Chairil Almuthari karyawan BPE dan Indra Jaya Permana, kuasa direktur PT Mutiara Merdeka Jaya. Chairil disebut menjadi penghubung antara Yuyun dan Indra dalam transaksi batu bara.

Jaksa menyatakan Yuyun memperoleh pasokan batu bara dari seorang perwira pertama TNI. “Terdakwa membeli batu bara dari tambang ilegal melalui Kapten AY, dinas di Balikpapan,” ujar Hajita.

Dari oknum perwira tersebut, Yuyun menebus 10 kontainer batu bara dengan nilai Rp 80 juta. Batu bara yang dikemas dalam karung goni itu diperdagangkan tanpa izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB.

Pasokan lain datang dari tambang ilegal yang terafiliasi dengan purnawirawan militer. Pada transaksi 28 Juni lalu, Yuyun membeli 16 kontainer batu bara seharga Rp 108 juta dari penambang bernama Fadilah yang dikoordinasi oleh seorang purnawirawan TNI berpangkat letnan kolonel.

Adapun 31 kontainer lainnya dibeli dari dua pemasok lain, Agus Rinawati dan Rusli. Agus menjual 10 kontainer seharga Rp 70 juta, sementara Rusli memasok 21 kontainer dengan nilai transaksi Rp 147 juta. Total, Yuyun mengumpulkan 57 kontainer berisi 1.140 ton batu bara ilegal untuk dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak.

Untuk mengamankan pengiriman, Yuyun disebut mendompleng izin milik pihak ketiga. Upaya itu kandas saat Bareskrim Polri melakukan inspeksi mendadak di Depo Meratus Blok G, Pelabuhan Tanjung Perak, pada 2 Juli 2025. Polisi menyita seluruh 57 kontainer yang masing-masing berisi 20 hingga 33 ton batu bara.

“Rencananya batu bara itu akan dijual ke industri di Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp 26,5 juta per kontainer,” kata Hajita.

Atas perbuatannya, Yuyun didakwa melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam persidangan, Yuyun maupun Chairil tidak mengajukan keberatan. “Tidak ada keberatan. Menerima, Yang Mulia,” ujar Yuyun di hadapan majelis hakim.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru