SURABAYA (Realita)— Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun terhadap dokter Meiti Muljanti dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, 25 November 2025.
Ketua majelis hakim Ratna Dianing menyatakan Meiti terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Dengan putusan percobaan, Meiti tidak perlu menjalani hukuman badan selama ia tidak mengulangi perbuatannya dalam masa percobaan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Inara Putra Intaran mengatakan vonis itu lebih ringan daripada tuntutannya. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 6 bulan penjara tanpa masa percobaan karena menilai perbuatan terdakwa masuk Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT. “Terdakwa Meiti divonis 6 bulan penjara, tetapi tidak perlu dijalani dengan ketentuan percobaan 1 tahun,” ujar Galih usai sidang.
Galih menjelaskan bahwa majelis hakim mengambil pertimbangan berbeda setelah menilai hasil visum yang dibuat dokter Benjamin Kristianto. “Pasal 44 ayat (2) mengatur kondisi ketika korban tidak bisa beraktivitas. Namun hasil visum dr. Benjamin berbeda. Itu yang menjadi pertimbangan hakim,” ujarnya.
Baik jaksa maupun pihak terdakwa menyatakan tidak puas dengan putusan tersebut. “Kami ajukan banding,” kata Galih. Penasihat hukum Meiti juga menyampaikan sikap serupa di dalam persidangan.
Kasus ini bermula dari keributan antara Meiti dan suaminya, Benjamin, saat terdakwa datang menjenguk anak mereka yang sedang sakit. Pertengkaran memuncak ketika Meiti menyiapkan bekal sekolah anak. Dalam adu mulut itu, Meiti kemudian menyiram minyak panas dan memukul Benjamin menggunakan alat penjepit masak. Pukulan mengenai tangan dan lengan korban. Dalam pembelaannya, Meiti mengklaim tindakan itu merupakan reaksi spontan untuk membela diri.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-44631-divonis-6-bulan-dengan-masa-percobaan-dokter-meiti-ajukan-banding