BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Sosialisasi Seluruh Program

SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak sosialisasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN), program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) pada perusahaan skala menengah besar binaannya di Hotel Vaza Surabaya.

Sosialisasi ini dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, di samping Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Diganti.

Theresia mengatakan, dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak memberikan informasi terbaru mengenai seluruh program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk kemudahan layanan aplikasi JMO dan fasilitas pembiayaan perumahan melalui MLT seperti KPR, renovasi, hingga uang muka rumah.

"Sosialisasi ini juga menjadi sarana peningkatan pemahaman perusahaan terhadap literasi SERTAKAN serta regulasi terkini terkait kewajiban kepesertaan pekerja," ujarnya.

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, baik bagi badan usaha maupun seluruh pekerja di semua sektor.

"Melalui pemahaman yang lebih baik, perusahaan diharapkan semakin aktif berkolaborasi dalam menghadirkan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh demi mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja di Jawa Timur," jelasnya.

Kepala Disnaker Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Menurut Hebi, sosialisasi ini sangat penting agar perusahaan memahami manfaat program, termasuk kemudahan layanan digital dan fasilitas perumahan yang meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

Theresia menambahkan, program SERTAKAN adalah gerakan untuk melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) di sekitar lingkungan peserta.

"Gerakan ini bertujuan agar peserta dapat mendaftarkan pekerja informal seperti asisten rumah tangga, sopir pribadi, atau pedagang langganan agar juga mendapat perlindungan jaminan sosial," terang Theresia.

Theresia juga menjelaskan cara mendaftarkan pekerja di sekitar peserta melalui aplikasi JMO. "Buka aplikasi JMO, pilih menu SERTAKAN, isi data pekerja, lalu bayar iurannya yang cuma Rp16.800 per bulan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," tutupnya. gan

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru