PONOROGO (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap 74.149 butir barang bukti dari total 56 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pelaksanaan eksekusi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Zulmar Ady Surya, di halaman kantor Kejari pada Kamis (27/11/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penanganan perkara periode Juni hingga November 2025. Jumlah perkara tersebut terdiri dari 13 kasus narkotika, 26 kasus Ketertiban dan Ketenteraman Umum (Kamtibum), serta 17 kasus Orang, Harta, dan Benda (Oharda) seperti pencurian dan penipuan.
Dominasi Pil Terlarang dan Bahan Peledak
Puluhan ribu barang bukti tersebut didominasi oleh obat-obatan terlarang, mencakup 60.620 butir Pil LL dan 160 butir Pil Trihexyphenidyl yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan. Selain itu, petugas juga melenyapkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,16 gram.
Secara mengejutkan, pemusnahan ini juga mencakup barang-barang yang sangat membahayakan keselamatan publik.
"Pemusnahan ini juga mencakup barang bukti yang membahayakan, termasuk 11,2 kilogram serbuk bahan peledak, 19 buah petasan, dan 293 selongsong," tegas Kajari Ponorogo, Zulmar Ady Surya.
Untuk memastikan keamanan, Kejari Ponorogo menyerahkan proses pemusnahan (Disposal) bahan peledak kepada Tim Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur. Kajari Zulmar Ady Surya menjelaskan bahwa langkah ini diambil segera setelah ia melakukan pengecekan internal dan menemukan penyimpanan bahan berbahaya tersebut.
Di samping narkotika dan bahan peledak, jaksa juga memusnahkan 11 unit ponsel dengan cara dihancurkan, 54 potong pakaian, satu buah balon udara, serta memotong senjata tajam berupa sabit dan gergaji.
Dalam kesempatan yang sama, Zulmar Ady Surya juga memaparkan kinerja instansinya dalam penyelamatan keuangan negara.
"Hingga akhir November 2025, kami telah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.639.243.157," ungkapnya.
Dana miliaran rupiah tersebut bersumber dari uang pengganti perkara korupsi, hasil lelang barang rampasan, dan denda tilang.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kajari Ponorogo Nomor Print-859/M.5.26/Kpa.11/2025 tertanggal 24 November 2025, sebagai wujud pelaksanaan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menciptakan ketertiban hukum di wilayah Ponorogo. znl
Editor : Redaksi