Komisi IV DPR RI Bentuk Panja, Anak Purbaya Senggol Siapa yang Bertanggung Jawab

JAKARTA (Realita)- Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto mengatakan pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait alih fungsi hutan. Menurutnya harus ada aturan dalam pengawasan lahan agar tidak menimbulkan deforestasi.

Titiek juga menyinggung siapa sosok siapa yang membekingi penebangan atau pembalakan kayu secara liar dan tidak sah (illegal logging) yang diduga kuat sebagai biang kerok bencana alam yang melanda tiga provinsi. Meski dirinya tidak menyebut secara gamblang siapa siapa dibalik beking dalam perusahaan tersebut, hanya saja Ketua Komisi IV DPR RI mengatakan tidak peduli jenderal bintang 2 hingga bintang 3.

"Kemenhut gak usah takut apakah itu di belakangnya. Mau bintang 3 atau berapa, itu kami mendukung kementerian supaya ditindak dan tidak terjadi lagi, tidak hanya di tiga daerah yang dilanda bencana ini, tapi juga di seluruh Indonesia," tegas Titiek usai rapat dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Komplek Parlemen Senayan, Kamis, (4/12/2025).

Titiek meminta kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menyetop segala aktivitas pemotongan pohon, baik legal maupun ilegal yang nyata-nyata merugikan masyarakat.

Titiek juga meminta Kemenhut tidak takut kepada siapapun dibelakang perusahaan- perusahaan yang melakukan penebangan pohon skala besar.

"Saya juga meminta aparat penegak hukum menghukum mereka yang menebang pohon serampangan baik untuk perkebunan maupun pertambangan dan lain sebagainya untuk di tindak," jelasnya.

Pasalnya, batang kayu gelondongan sebelumnya terpantua terbawa aliran banjir bandang di Sumatera. Kemudian adanya pengangkutan kayu dari Sibolga pasca-bencana banjir dan longsor.

" Segera cari tahu dan menghukum siapa saja yang menyebabkan pohon dan batang- batang kayu yang sampai segitu banyak memenuhi aliran sungai maupun laut, pantai," terang Titiek.

Komisi IV meminta untuk ditindak, terutama juga mengenai pembukaan lahan untuk baik itu perkebunan, atau pertambangan itu dikaji lagi amdalnya. Jangan main kasih aja," ketusnya lagi.

Di sisi lain, Politikus Partai Gerindra ini juga memberi sinyal bahwa pihaknya bersama pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menghapus kewajiban mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30% per pulau atau daerah aliran sungai (DAS) yang sebelumnya diatur dalam UU Kehutanan.

"Segala sesuatu yang merugikan masyarakat apakah itu undang- undang, tentunya kami menginginkan sebagai wakil rakyat untuk segera diperbaiki untuk kepentingan masyarakat banyak," tuturnya.

Anak Menteri Keuangan Purbaya, Yudo Achilles Sadewa, menjadi viral di media sosial. Dalam unggahannya, ia menunjuk PT Toba Pulp Lestari diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penggundulan hutan. Kegiatan tersebut dianggap turut memperburuk banjir besar yang melanda Sumatera Utara dan Aceh pada akhir November 2025.

PT Toba Pulp Lestari (TPL) bukan pertama kali menjadi perbincangan publik. Perusahaan yang memiliki sejarah panjang dan rumit ini kerap bersinggungan dengan isu lingkungan, konflik sosial, hingga dinamika kepemilikan yang berubah dalam beberapa dekade terakhir.

Perusahaan ini didirikan pengusaha Sukanto Tanoto pada 1983 dengan nama PT Inti Indorayon Utama. Sejak awal, operasional perusahaan telah memicu ketegangan dengan masyarakat adat setempat. Konflik memuncak pada 1999 hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa yang memaksa Presiden BJ Habibie menghentikan operasi sementara.

Presiden Abdurrahman Wahid bahkan sempat memerintahkan penutupan atau relokasi perusahaan tersebut. Namun, TPL kembali beroperasi pada 2003 setelah restrukturisasi besar dan pergantian nama menjadi PT Toba Pulp Lestari pada periode 2000-2001. Pergantian nama ini dipandang publik sebagai upaya meredam citra negatif masa lalu.

Struktur kepemilikan TPL mengalami perubahan berulang kali. Pinnacle Company Pte. Ltd. sempat menjadi pemegang saham mayoritas hingga 2021. Laporan terkini menunjukkan bahwa 92,54 persen saham TPL kini dikuasai Allied Hill Limited yang berbasis di Hong Kong. Joseph Oetomo tercatat sebagai ultimate beneficial owner dalam struktur kepemilikan tersebut.

Pergantian kendali saham ini turut memicu keingintahuan publik mengenai arah dan transparansi bisnis TPL di tengah sorotan atas kelestarian hutan di kawasan Danau Toba. Perusahaan berulang kali membantah tudingan yang mengaitkannya dengan kelompok bisnis Royal Golden Eagle (RGE Group) maupun dengan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Pada 2025, TPL mengantongi izin mengelola 167.912 hektare Hutan Tanaman Industri di Sumatera Utara. Area operasional tersebar di lima wilayah utama, yaitu Aek Nauli, Habinsaran, Tapanuli Selatan, Aek Raja, dan Tele. Dari total area konsesi, sekitar 46.000 hektare dikembangkan sebagai tanaman eucalyptus, sementara sisanya diklaim sebagai kawasan lindung dan konservasi.(Ang)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Resort Terbakar, 1 Karyawan Tewas 

DELA (Realita)- Kebakaran hebat yang melanda Paduppa Resort di kawasan wisata Tanjung Bira, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), memakan korban …