ACEH BARAT (Realita) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, melalui Bupati Tarmizi, mengirim “surat ketidakmampuan menangani bencana” ke pusat sebagai syarat agar korban banjir bandang mendapat bantuan logistik dari BNPB.
Dalam surat yang ditandatangani pada akhir November 2025 lalu, Pemkab menyatakan tidak sanggup menanggung kerusakan berat infrastuktur dan skala bencana di 10 kecamatan yang terdampak. “Apabila Aceh Barat tidak kirim surat seperti yang diminta, maka tidak akan dapat bantuan dari BNPB,” ujar Tarmizi.
Data terbaru memperlihatkan dampak cukup besar akibat banjir. Sekitar 64 desa dari 10 kecamatan terdampak, dengan estimasi kerugian fisik mencapai lebih dari Rp 203 miliar — meliputi kerusakan jalan, jembatan, fasilitas umum, dan ratusan rumah warga serta sekolah.
Meskipun demikian, Pemkab tetap mengklaim bahwa upaya tanggap darurat telah dilakukan: dapur umum didirikan, distribusi bantuan logistik dilakukan, serta tim gabungan (TNI, Basarnas, BPBD) diterjunkan untuk evakuasi dan membuka akses ke daerah terpencil.
Tarmizi mengakui bahwa pemerintah daerah mampu menangani bantuan darurat dan distribusi logistik, tetapi tidak memiliki anggaran untuk memperbaiki infrastruktur berat. Kerusakan skala besar membuat beban pemulihan di luar kemampuan daerah tanpa bantuan pusat. “Rp 203 miliar itu sangat besar,” katanya.
Hingga saat ini, sebagian wilayah sempat terisolasi, akses jalan terputus, rumah dan fasilitas umum terendam, serta 37 sekolah diliburkan akibat bencana.
Pemerintah daerah berharap bantuan logistik dari pusat bisa segera turun, agar korban banjir dapat terpenuhi kebutuhan dasar dan proses pemulihan infrastruktur bisa dimulai.
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-45027-aceh-barat-wajib-ajukan-surat-tak-sanggup-untuk-terima-bantuan-bnpb