Tanpa Sepengetahuan, Tanah Milik Iwan Saputro Didaftarkan Lelang Orang Lain

 

SURABAYA (Realita)- Iwan Saputro, seorang pria yang tinggal di Pandaan, Pasuruan saat ini tengah mencari keadilan atas status tanah yang dimilikinya.

Baca Juga: Sengketa Berujung Duel Dua Lawan Tiga

Bagaimana tidak, tanah yang bersertifikat hak milik dalam penguasaanya itu hendak didaftarkan lelang oleh pemohon lain tanpa sepengatahuannya.

Mulanya, Iwan membeli bidang tanah SHM No. 188/Petungasri, Pandaan tahun 2002 dari Tim Likuidasi Bank Indonesia dan telah dibalik namakan atas nama dirinya.

Tanah yang di belinya merupakan bekas aset dari Bank Industri yang terkena likuidasi pemerintah tahun 1998 silam.

Tanah tersebut dibelinya karena selain dekat dengan tempat tinggalnya, tanah tersebut juga berfungsi sebagai investasi untuk hari tuanya, bahkan juga sebagai bagian dari warisan untuk anak cucunya.

Namun tak disangka, 18 tahun kemudian yakni sekitar bulan Januari 2020, ketika tanah miliknya itu hendak dipergunakan, ia dikejutkan dengan sebuah surat somasi dari seorang Advokat. Ia menyatakan bahwa tanah miliknya telah disita oleh pengadilan. 

Anehnya, somasi tersebut tidak dikirimkan langsung kepada Iwan, melainkan diantar secara langsung oleh mantan Lurah setempat, yang notabene mengetahui benar dan kenal baik dengan Iwan selaku pemilik tanah yang sah.

Tidak terima dengan penyitaan itu, Iwan pun menelusuri asal muasal perkara tersebut, dibantu dengan anak-anaknya.

Dari hasil penelusuran itu, Iwan kaget, ketika mengetahui bahwa penyitaan ini disebabkan oleh sebuah perkara yang terjadi tahun 2003 silam. Dan perkara tersebut sama sekali tidak melibatkan Iwan selaku pemilik tanah yang sah dan terdaftar di BPN.

Anthonius Adhi S, kuasa hukum Iwan menjelaskan kejanggalan demi kejanggalan proses penyitaan yang dilakukan para pihak tanpa sepengetahuan pemilik tanah yang sah, yaitu kliennya.

"Lebih mengherankan lagi, dalam lampiran surat somasi tersebut terdapat fotokopian Berita Acara Sita yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bangil sebagai pelaksana sita eksekusi, nama yang tertera di Berita Acara Sita adalah nama orang lain, bukan nama Iwan selaku pemilik tanah," kata Anthon, Rabu (29/9/2021) saat ditemui di kantor Ansugi Law.

"Pada Berita Acara Sita tersebut juga tertera tanda tangan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang seharusnya wajib untuk melakukan konfirmasi mengenai perbedaan identitas pemilik tanah tersebut. Tidak hanya itu saja, namun nama dan tandatangan mantan Lurah tersebut (pada waktu itu masih menjabat sebagai lurah) juga tertera di atas Berita Acara Sita tersebut," imbuhnya.

Mencoba mempertahankan hak atas tanahnya, Iwan kemudian mengajukan upaya hukum Perlawanan ke Pengadilan Negeri Bangil selaku pelaksana eksekusi. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Penguasaan Tanah Negara di Desa Lebakadi Lamongan Berlanjut

Namun ketika hendak mendaftarkan perkara tersebut, Anthon mengaku ditemui oleh salah seorang Petugas Pengadilan yang mengatasnamakan Ketua Pengadilan Negeri Bangil. 

"Petugas tersebut menyarankan agar kami, selaku Kuasa Hukum Iwan, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Malang saja, karena perkara pokoknya di sidangkan di Pengadilan Negeri Malang, sementara Pengadilan Negeri Bangil hanya membantu pelaksanaannya saja," terangnya.

Meski merasa ada kejanggalan, tim kuasa hukum Iwan pun akhirnya tetap melayangkan Gugatan Perlawanan di Pengadilan Negeri Malang 28 September 2020 dengan nomor register perkara Nomor 246/Pdt.Bth/2020/PN.Mlg dan di putus tanggal 18 Mei 2021. 

Pada saat putusan Pengadilan Negeri Malang dikeluarkan, hasilnya adalah PN Malang tidak dapat menerima gugatan tersebut karena menurut pendapat Hakim, seharusnya Pelawan (Iwan) mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Bangil.

"Merasa dipermainkan dan di lempar kesana kemari, Iwan pun tetap mengikuti hasil Putusan Pengadilan Negeri Malang. Karenanya sejak 11 Juni 2021, kami kembali mengajukan Gugatan Perlawanan di Pengadilan Negeri Bangil dengan nomor register perkara 30/Pdt.Bth/2021/PN.Bil.," sambung Anthon.

Pada tahapan mediasi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangil, terungkap fakta yang mengejutkan bagi Iwan selaku pihak Pelawan.

Saat itu, menurut keterangan Terlawan I, bidang tanah milik Iwan telah dilelang tanggal 2 Maret 2021 yang jelas-jelas berarti dilakukan pada saat persidangan di Malang sedang berlangsung. 

Baca Juga: Sengketa Kepemilikan Lahan yang Diduga Dikuasai oleh KUA Kecamatan Sedati

Padahal selama persidangan, baik di Pengadilan Negeri Malang maupun di Pengadilan Negeri Bangil, pihak Kuasa Hukum Iwan telah mengirimkan surat permohonan blokir berkali-kali kepada pihak BPN Pasuruan dan menginformasikan bahwa objek tanah ini masih berada dalam sengketa.

Sehingga pihak yang terkait, dalam hal ini BPN Kabupaten Pasuruan, KPKNL Sidoarjo, Pengadilan Negeri Malang dan Pengadilan Negeri Bangil, tidak dapat mengambil tindakan hukum apapun terhadap objek sengketa selama proses hukum ini berjalan.

Tak ingin perkaranya semakin berlarut, Anthon pun dengan sigap bertindak dengan mengajukan blokir langsung ke kantor BPN Kabupaten Pasuruan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan singkat, dinyatakan bahwa catatan SHM No.188/Petungasri, Pandaan berada dalam keadaan bersih oleh petugas BPN. 

"Namun kejanggalan baru kembali muncul, karena beberapa hari kemudian, pihak BPN Kabupaten Pasuruan menolak formulir blokir yang diajukan dengan alasan bahwa telah ada blokir atas tanah tersebut pada tahun 2012. Yang disayangkan oleh Kami adalah, mengapa petugas tidak mau menyebutkan pihak mana yang melakukan blokir tersebut, atau mengeluarkan surat pernyataan penolakan blokir beserta alasannya secara resmi dan hanya menyarankan agar memasukkan permohonan blokir melalui tata usaha agar dapat dibalas secara resmi oleh BPN Kabupaten Pasuruan (surat-menyurat)," keluhnya.

Hingga saat ini, persidangan masih bergulir dan Tim Kuasa Hukum Iwan Saputro berkomitmen untuk memperjuangkan status tanah kliennya dari cengkraman oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Prinsipnya kami akan siap melakukan upaya hukum yang tegas, baik secara pidana maupun perdata, terhadap pihak-pihak yang merugikan kepentingan kliennya. Kami juga berharap agar kasus ini menjadi atensi Kapolri maupun Presiden yang tengah gencar mengungkap mafia tanah yang merugikan masyarakat," tandasnya. Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru