JAKARTA - KPK menelusuri kesaksian dalam persidangan yang menyebutkan peran Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam berkaitan dengan nilai pajak perusahaannya, yaitu PT Jhonlin Baratama (PT JB). Sebab, Haji Isam diduga 'bermain mata' dengan pejabat pajak.
Bermula dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021), dengan terdakwa Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Ditjen Pajak yang menghadirkan seorang saksi atas nama Yulmanizar sebagai mantan anggota tim pemeriksa pajak di Ditjen Pajak. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yulmanizar dibongkar jaksa KPK Takdir Suhan dalam sidang itu. Berikut isi BAP Nomor 41 itu:
Baca Juga: Ngemplang Pajak Rp 2,4 Miliar, Bos Toko Roti di Madiun Masuk Bui
Bahwa dalam pertemuan saya (Yulmanizar) dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan (pajak) pada Rp 10 miliar, dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara.
Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas pengondisian PT Jhonlin disampaikan kami bahwa ini adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama, yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam, untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP (Surat Ketetapan Pajak) tersebut.
Yulmanizar membenarkan keterangannya dalam BAP itu. Selain itu, dia mengamini perihal BAP yang menyebutkan adanya fee sebesar Rp 40 miliar dari PT JB untuk Angin dan Dadan.
Namun fee itu dipotong Rp 5 miliar untuk Agus Susetyo sehingga bagian untuk Angin dan Dadan adalah Rp 35 miliar. Fee itu kemudian dibagi-bagi rinciannya Angin dan Dadan mendapat Rp 17,5 miliar kemudian tim pemeriksa pajak termasuk Yulmanizar mendapat Rp 17,5 miliar.
Dalam sidang ini Angin dan Dadan didakwa menerima uang suap Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau senilai Rp 57 miliar. Jaksa mengatakan Angin dan Dadan merekayasa pajak sejumlah perusahaan bekerja sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar, serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Diduga Ngemplang Pajak, Atlit Tenis Cantik Diburu Polisi lalu Kabur ke Amerika Serikat
Berikut pemberi suap Angin dan Dadan:
- Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gudang Madu Plantations (GMP)
- Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank Panin Tbk
- Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (JB).
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur di Tahun Pemilu 2024
Perihal kesaksian mengenai peran Haji Isam itu KPK pun berjanji untuk menindaklanjutinya. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan mengecek ulang kesaksian itu dengan keterangan saksi-saksi lainnya.
"Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi pada beberapa sidang berikutnya," ucap Ali pada wartawan, Selasa (5/10/2021).
"Tim jaksa KPK akan buktikan seluruh uraian fakta-fakta perbuatan para terdakwa dengan mengkonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah KPK miliki. Kami mengajak masyarakat terus mengawal dan mengawasi proses persidangan perkara ini," imbuhnya.ik
Editor : Redaksi