Kejati Jatim Bantah Isu Pemerasan Kades di Madiun, Akui Ada Wacana Pemberian Uang

SURABAYA (Realita)— Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membantah adanya praktik pemerasan kepala desa di Kabupaten Madiun, namun mengakui sempat muncul wacana pemberian uang yang berasal dari inisiatif sebagian kepala desa. Isu tersebut sebelumnya menyeret nama Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Madiun dan memicu perhatian publik.

Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, mengatakan kejaksaan telah melakukan klarifikasi internal setelah menerima informasi pada 30 Desember 2025. Ia menegaskan, proses tersebut bukan operasi penangkapan sebagaimana kabar yang beredar. “Kami melakukan klarifikasi, bukan penangkapan. Tidak ada permintaan uang, tidak ada pemerasan,” kata Saiful dalam jumpa pers di Kantor Kejati Jawa Timur, Jumat, 2 Januari 2026.

Menurut Saiful, klarifikasi dilakukan dengan memintai keterangan sejumlah pihak, mulai dari jaksa yang disebut dalam isu, kepala desa, camat, hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madiun. Dari hasil pendalaman, kejaksaan menyimpulkan tidak ditemukan pelanggaran pidana maupun etik.

Namun, Kejati Jawa Timur mengakui adanya wacana pemberian bantuan yang muncul dari inisiatif sebagian kecil kepala desa. Wacana tersebut, kata Saiful, berkembang dalam forum internal desa dan tidak pernah diminta oleh aparat penegak hukum. "Rencana itu tidak pernah terealisasi dan sudah dibatalkan dalam rapat bersama Dinas PMD pada 24 Desember 2025,” ujarnya.

Meski dinyatakan tidak terbukti, Kejati Jawa Timur tidak merinci lebih jauh mekanisme pengawasan internal yang dijalankan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam relasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa.

Saiful menyebut jaksa yang sempat dimintai klarifikasi tetap menjalankan tugas seperti biasa. Kejaksaan pun menyatakan persoalan tersebut telah selesai.

Isu dugaan pemerasan kepala desa ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap praktik relasi kuasa antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa.

Kejati Jawa Timur mengimbau agar informasi yang beredar diverifikasi agar tidak menimbulkan kegaduhan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru