Sidang Kekerasan Jurnalis, Saksi Menjelaskan Pentingnya keberimbangan pemberitaan

SURABAYA- Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/10/2021). Agenda kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mohammd Basir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jatim menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah pemred Tempo Setri Yasra, redaktur utama desk Hukum dan Kriminal Mustafa Silalahi dan redaktur Linda Trianita. Mereka mejalani sidang secara zoom dari Tempo news room, Jakarta.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Dalam kesaksiannya, Linda membenarkan bahwa dirinya pada Sabtu 27 Meret 2017 yang memberikan pungasan terhadap Nurhadi untuk mengejar konfirmasi kasus korupsi Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang menggelar pesta pernikahan anaknya di Graha Samudra Bumimoro. Menurut Linda, konfirmasi terhadap Angin tersebut sangatlah penting untuk azas keberimbangan pemberitaan.

“Bahan awal yang kami dapat menyebutkan bahwa keterlibatan Angin Prayitno pada korupsi pajak yang diselidik KPK sangat telak, sehingga harus ada konfirmasi dari yang bersangkutan,” katanya.

Mendapat penugasan tersebut, sambung Linda, Nurhadi menerimanya. Redaksi kemudian mengirimkan kisi-kisi pertanyaan kepada Nurhadi untuk ditanyakan pada Angin Prayitno Aji.

“Saya yang menyiapkan daftar pertanyaan untuk Nurhadi melalui sambungan WhatsApp” sambung Linda.

Lanjut Linda, pada Sabtu malam dia menerima pesan dari Nurhadi yang mengabarkan bahwa dirinya sudah berada di Graha Samudra. Namun Nurhadi mengatakan tidak bisa masuk ke gedung resepsi pernikahan.

Tak terlalu lama kemudian Nurhadi memberitahunan bahwa dirinya sudah masuk di dalam gedung dan mengirimkan foto pelaminan dan bertanya yang mana Angin Prayitno,

“Karena Nurhadi belum tahu Angin itu yang mana. Lalu saya kirimkan capture wajah Angin dan saya jawab, yang berdiri di sisi kanan,” lanjut Linda.

Tidak lama setelah itu tandas Linda, Nurhadi kembali mengirim pesan pada dirinya bahwa ada sejumlah orang yang diduga panitia acara sedang mengawasi gerak-geriknya. Linda pun meminta Nurhadi segera mencari lokasi yang aman.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

“Setelah itu saya kehilangan Nurhadi lebih tiga jam. Saya kirimi pesan dibaca, tapi tak direspon. Saya telepon tak diangkat. Belakangan saya tahu telepon genggamnya sudah dikuasai orang lain,” tandasnya.

Sementara saksi Mustafa Silalahi alias Moses menerangka kalau pada Sabtu malam 27 Maret sekitar jam 23.30 WIB, dirinya mendapat telepon dari HP Nurhadi dari seseorang yang bernama Purwanto.

“Purwanto mengatakan bahwa Nurhadi sudah mengambil foto-foto pelaminan anak Angin Prayitno. Dari situ saya tersadar bahwa Nurhadi sedang dalam bahaya. Saya pada si penelepon meminta agar Nurhadi segera dipulangkan,” terang Moses.

Sedangkan saksi Setri Yasra mengatakan mengetahui kalau Nurhadi telah mengalami tindak kekerasan fisik dari grup WhatsApp wartawan Tempo Jakarta sehari setelah kejadian berlangsung.

“Lalu kami meminta di grup itu ada yang memastikan bahwa Nurhadi dalam kondisi baik-baik saja. Jadi saya minta Moses dan Linda mengecek wartwan Nurhadi dalam kondisi baik-baik saja,” katanya.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Ditanya tim penasehat hukum terdakwa, apakah Nurhadi sebagai salah satu wartawan Tempo, Setri membenarkan.

“Di Tempo itu ada dua jenis karyawan, pegawai tetap dan koresponden, kontributor masuk kategori pegawai perjanjian paruh waktu dan Nurhadi masuk kelompok itu,” jawab Setri Yasra.

Sebelumnya, jurnalis Tempo Nurhadi mengaku mendapat tindak kekerasan dari oknum aparat saat dirinya hendak melakukan kegiatan jurnalisme. Dia diduga dianiaya oleh oknum Polri usai dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 27 Maret 2021 malam.

Atas perbuatanya itu kedua terdakwa dijerat pasal alternatif antaranya; Pasal 18 ayat 1 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers Juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 170 ayat 1 KUHP Jucto 55 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru

Motor Tabrak Truk Oli, 1 Tewas

SAMPIT - Insiden kecelakaan antara pengendara sepada motor dengan truk Crude Palm Oil (CPO) di Jalan Jenderal Sudirman Km 60, Kabupaten Kotawaringin Timur …