Konflik Dugaan Penolakan Pasien di RS Karunia Kasih Berujung Damai

BEKASI (Realita)- Pihak Rumah Sakit (RS) Karunia Kasih Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi akhirnya sepakat berdamai dengan sang pasien atas nama Yusup Bahtiar.

Dikutip dari isi surat kesepakatan yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak tertanggal Selasa, 20 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB di Ruang Mezanine. 

dr. Keithy Dorothy, MARS Direktur RS Karunia Kasih selaku pihak pertama mengatakan dalam hal ini bertindak atas nama RS yang selanjutnya disebut pihak kedua (Yusup Bahtiar) selaku pasien menyepakati untuk mengakhiri dugaan perseteruan yang sebelumnya terjadi.

"Sehubungan dengan telah terjadinya kesalahpahaman antara kedua belah pihak, maka kami para-para pihak (Pihak Pertama dan Pihak Kedua) telah melakukan musyawarah dan sepakat menganggap bahwa kesalahpahaman ini sudah selesai," terang dr. Keithy Dorothy. Mars.

Dirinya merinci, adapun hal-hal yang disepakati dalam musyawarah adalah sebagai berikut:

1.PARA PIHAK menyatakan telah sepakat untuk menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi secara damai dan menganggap permasalahan tersebut telah selesai dan tidak akan dipermasalahkan kembali di kemudian hari.

2.PIHAK KEDUA menyatakan telah sepakat dan memaafkan kesalahpahaman tersebut dan meminta akan adanya peningkatan mutu pelayanan Rumah sakit Karunia Kasih (Khususnya IGD) 

3.PIHAK PERTAMA menyatakan telah sepakat dan menyanggupi untuk menerima putri dari PIHAK KEDUA yang bernama "Maharani Nathasya Zuhriyah bergabung dan menjadi karyawan tetap di Rumah Sakit Karunia Kasih, setelah putrinya menyelesaikan pendidikan S1.

4.PARA PIHAK menyatakan telah sepakat untuk menjaga hubungan baik dan tidak saling merugikan di kemudian hari.

5.PARA PIHAK berjanji dan sepakat mengakhiri kesalahpahaman dan perselisihan serta saling memaafkan dengan mentaati pernyataan kami sebagai mana yang tersebut pada poin 1 sampai dengan poin 5.

Dengan menandatangani surat kesepakatan ini, Dirut RS Karunia Kasih menegaskan para pihak menyatakan telah membaca, memahami dan menyetujui klausul yang telah disepakati.

"Surat kesepakatan ini dibuat untuk kepentingan kedua belah pihak dan tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam proses hukum tanpa persetujuan tertulis dari kedua belah pihak," ucapnya.

Hal senada juga dikatakan, Yusup Bahtiar (pasien) selaku pihak kedua menerangkan, bahwa dirinya bersama keluarganya memenuhi undangan dari pihak Rumah Sakit (RS) untuk mengakhiri dugaan konflik yang sebelumnya terjadi.

"Saya dapat undangan dari pihak RS yang dikirim ke rumah, dan sepakat untuk memenuhi undangan tersebut di tanggal 20 Januari 2026, pukul 12.00 WIB," kata Yusup Bahtiar.

Dirinya menambahkan, dirinya sangat berterima kasih kepada pihak manajemen RS terkait di akomodirnya anaknya untuk bekerja dan bergabung dengan pihak manajemen.
  
Sebelumnya, kasus dugaan penolakan pasien Rumah Sakit (RS) seringkali terjadi menimpa pasien BPJS Kesehatan atau kondisi gawat darurat, seperti halnya kasus yang di alami warga Pondok Gede, Yusup Bahtiar dan ramai diberitakan media massa.

Yusup Bahtiar menceritakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025 lalu, sekira pukul 02.00 WIB dini hari ketika kondisi badannya sedang drop (tidak stabil) ketika dibawa ke RS Karunia Kasih, Jatiwaringin.

"Kondisi saya drop ketika pagi itu, kemudian anak dan istri membawanya ke RS, tetapi lagi-lagi kondisi saya makin terpuruk di ruang tunggu," ujar Yusup Bahtiar saat ditemui di kediamannya oleh Realita.co, (18/12).

Yusup membeberkan, saat itu kondisinya mengalami sakit di bagian dada kiri, perut dan punggung yang nyeri sampai luar biasa hingga sesak nafas, Yusup sempat dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).

"Sakit banget dari dada kiri, perut sampai punggung sampai buat nafas saja susah (sesak), trus dibawa IGD," ungkap Yusup.

Sekitar Bulan Desember 2025, pasien atas nama Yusup Bahtiar (49) mengalami penurunan kondisi kesehatan, pada waktu dini hari ketika itu, (4/12).

Kemudian dari rumah, dirinya dibawa oleh pihak keluarga ke Rumah Sakit (RS) Karunia Kasih dan mendapatkan perlakuan yang diduga tidak selayaknya didapati oleh seorang pasien pada umumnya.

"Saya sempat dibawa ke IGD dan sempat berbicara bahwa dirinya adalah pasien dokter Raga (dokter yang praktek di RS Karunia Kasih), sambil mengeluh rasa sakit yang sangat kuat di dada kiri, perut dan punggung," ucapnya.

Pihak Rumah Sakit (RS) Karunia Kasih Jatiwaringin menepis dugaan penolakan pasien atas nama Yusup Bahtiar yang sebelumnya diduga di tolak ketika berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sekira pukul 02.00 WIB dini hari, (4/12) kala itu.

Manajemen merasa sudah sesuai prosedur dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP) untuk pelayanan tenaga medis kepada sang pasien.

"Kita sudah sesuai prosedur untuk penanganan kepada pasien," jelasnya.

Komisi IV DPRD Kota Bekasi sempat menyoroti terkait indikasi kuat penolakan pasien oleh Rumah Sakit (RS). Ahmadi mengatakan terkait penolakan pasien gawat darurat dalam Undang- Undang Kesehatan Pasal 438 ayat 1 dan 2 yang implementasinya terkait penolakan pasien gawat darurat akan bisa dikenakan sanksi penurunan akreditasi atau sanski administratif lainnya.

"Maka agar kejadian ini tidak terulang kembali dan menjadi polemik di masyarakat, saya menyarankan agar Dinkes membentuk tim agar segera turun melihat kondisi secara real dan juga objektif terkait kejadian yang ada agar tidak menjadi isu liar nantinya," tegas Ahmadi dari Fraksi PKB saat dihubungi Realita.co, (18/12) sore.

Ahmadi juga berharap agar masyarakat juga bijak melihat permasalahan dalam konteks ini.

Politisi Partai PKB ini juga merinci, yang Kedua, apabila memang tidak memenuhi atau tidak cukup maka seharusnya pihak Rumah Sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun karena ketika regulasi sudah ditentukan mestinya pihak Rumah Sakit harus menerima semua pasien baik jaminan BPJS tanpa terkecuali dan memberikan solusi untuk penanganan lebih lanjut.

"Intinya, secara regulasi pihak Rumah Sakit tidak boleh menolak pasien BPJS dalam kondisi apapun itu, apalagi kondisi gawat darurat," pungkasnya.(Ang)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Pemancing Diterkam lalu Dimakan Macan

ACEH (Realita)- Keuchik Krueng Seumanyam, Jupridar, membenarkan bahwa korban atas nama Ibnu Hajar, 64 tahun, sebelumnya dilaporkan hilang sejak 6 Januari …