SURABAYA (Realita)- Venansius Niek Widodo kembali berurusan dengan hukum. Kali ini ia ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, kongsi bisnis nikel di Sulawesi Tenggara.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kasipidum Kejaksaan Negeri Surabaya, Fariman Issandi Siregar membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
“Iya benar, kemarin (Kamis 15/4/21) penyerahan tsk (tersangka) dan bb (barang bukti) atas nama tsk Venansius,” terang Fariman melalui pesan di applikasi Whats App, Jumat (16/4/21) siang.
Fariman juga membenarkan bahwa perkara tersebut dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
“Perkara berasal dari Bareskrim Mabes Polri. Saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari kedepan di rutan Polrestabes Surabaya,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Penahanan tersebut merupakan tahap II dari Laporan Polisi (LP) atas nama Pelapor RUDY EFFENDY dengan nomor, LP/B/197/II/2019/BARESKRIM tanggal 13 Februari 2019.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
Rudy Effendy merupakan salah satu korban penipuan usaha nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya pada 2018 silam, Venansius juga dilaporkan dengan kasus pemalsuan dan penipuan. Namun ia hanya divonis inkracht 5 bulan penjara, atas kasus yang merugikan korbanya hingga ratusan miliyar.ys
Editor : Arif Ardliyanto