SURABAYA- Sidang gugatan atas tanah di Darmo Puncak Permai antara penggugat Mulyo Hadi dan tergugat Widowati Hartono mengagendakan penyerahan bukti dari pihak penggugat. Antaranya bukti adanya penyerbuan yang dilakukan kurang lebih 200 orang dimasa PPKM darurat pada tanggal 9 Juli 2021 lalu.
Johanes Dipa selaku kuasa hukum penggugat mengatakan ada banyak bukti yang diserahkan oleh penggugat, diantaranya adalah bukti kepemilikan dan bukti lainnya yang diduga terkait dengan gugatan ini. Yakni adanya penyerbuan yang dilakukan kurang lebih 200 orang dimasa PPKM darurat pada tanggal 9 Juli 2021 lalu yang diduga menimbulkan korban jiwa (meninggalnya kuasa hukum Mulya Hadi diduga terpapar covid pada saat kejadian).
Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
“Setelah adanya penyerbuan tersebut, tanah sengketa ini dibangun oleh pihak tergugat dibangun tembok. Tapi oleh aparat setempat cenderung dibiarkan,” ujar kuasa hukum Penggugat, Selasa (12/10/2021).
Johanes Dipa menambahkan, harusnya aparat konsekuen dalam menangani perkara ini sebab ketika pihaknya jadi terlapor dinyatakan tanah tersebut status quo. Tapi disisi lain pada 9 Juli 2021 ada peristiwa penyerbuan dan ditindaklnjuti dengan pembangunan tembok tapi dibiarkan.
“Harusnya kan konsekuen ini status quo ya status quo tidak boleh ada yang melakukan aktifitas disana. Ini ada pihak lawan yang melakukan pembangunan tembok tapi dibiarkan,” ujarnya.
Dipa menambahkan, dengan adanya fakta yang demikian maka ada kecenderungan ketidakprofesionalan aparat. Terlebih lagi dalam objek sengketa merupakan locus delicti adanya pertistiwa pidana penganiayaan, pengrusakan tapi tetap tidak dilakukan police line.
“Harusnya penyidik bersikap tegas dengan melakukan police line, paling tidak para pihak yang berkaitan dengan periatiwa ini tidak melakukan aktifitas disana. Tapi ketika pihak sana menempati disana, malah dibiarkan. Ada apa ini?,” ujar Dipa.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Dipa berharap bahwa peristiwa yang terjadi di Surabaya ini menjadi perhatian pemerintah pusat, yang mana apabila semangat mereka memberantas mafia tanah maka di Surabaya inilah adanya peristiwa yang diduga melibatkan mafia tanah.
“Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki Widiowati Hartono ini ternyata tidak jelas warkahnya, bagaimana mungkin SHGB No 4157 tertulis Pradahkalikendal tapi menunjuk lokasi di daerah Lontar. Ibaratnya punya BPKB BMW tapi nunjuknya mercy kan ga masuk akal,” ujarnya.
Untuk itu pihaknya menunggu ketika pembuktian dari pihak Tergugat terutama terkait bukti hak yang dimiliki Tergugat letaknya dimana.
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
Terkait perkembangan kasus pidana dugaan pengrusakan sangat disayangkan oleh Johanes Dipa sebab berjalan sangat lambat. Yang mana tim penyelidik masih mempertanyakan siapa yang melakukan pengrusakan. “ Lha kalau ditanya orangnya satu-satu yang nggak mungkin kenal wong itu diduga preman. Tapi ketika kita tinjau lokasi disana dengan penyelidik bersama klien saya setelah adanya peristiwa pengrusakan, penyelidik saat itu nanya dimana resplang itu? Logika sederhana, kalau dia bukan pihak yang terlibat disana nggak mungkin dia bisa menunjukkan dengan pasti dimana resplang itu disimpan. Lha ini dia bisa menunjukkan dimana lokasi resplang itu yakni di rumah RT dan setelah kita cek ternyata RT itu bukan RT Pradah Kendal maupun Lontar. Dan RT tersebut dengan jelas menyatakan bahwa orang yang menaruh disini adalah orang suruhan bos Djarum, hal itu kita dengar sendiri,” ujarnya.
Sementara pengacara Tergugat yakni Adi Darma enggan berkomentar banyak, yang jelas pihaknya fokus pada bukti yang akan diajukan minggu depan.
“ Kita fokuskan dulu pembuktian dari tergugat dan turur tergugat,” ujarnya.ys
Editor : Arif Ardliyanto