BPJAMSOSTEK dan PJB Beri Perlindungan Seribu Relawan Covid-19

SURABAYA (Realita)- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Darmo bersama PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seribu relawan Covid-19 Surabaya melalui Program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).

Bantuan perlindungan jamsostek ini ditandai dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada perwakilan relawan Covid-19 Surabaya di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Pasuruan Sosialisasikan SE Bupati Perihal Perlindungan Pekerja Rentan

Hadir dalam acara ini Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, Kepala Disnaker Surabaya, Achmad Zaini, dan Manajer CSR PT PJB, Heri Supriyanto. Selain mereka, hadir pula Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa, Indra Iswanto, Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, dan Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak, Dhyah Swasti Kusumawardhani.

Dalam sambutannya, Guguk menyampaikan  apresiasinya pada PJB yang peduli atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para relawan Covid-19 Surabaya. Menurutnya, para relawan ini garda terdepan dalam penanganan penyebaran Covid-19. Para pekerja sosial ini sangat rentan tertular virus yang ditakuti masyarakat. Karena itu, lanjut Guguk, mereka patut mendapat perlindungan jaminan sosial BPJAMSOSTEK.

Disebutkan, melalui Program GN Lingkaran BPJAMSOSTEK, PJB memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada sekitar 1.000 Relawan Covid-19 Surabaya. Perlindungan bagi mereka yang iurannya dibayarkan oleh PJB ini berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian selama 3 bulan, terhitung mulai Oktober sampai Desember 2021.

"Kami sampaikan banyak terimakasih pada PJB sebagai salah salah satu perusahaan yang memberikan bantuan perlindungan pada seribu relawan Covid-19. Harapan kami bantuan perlindungan ini bisa berlanjut sampai Pandemi Covid-19 benar-benar berakhir," ujar Guguk, sembari menambahkan harapannya pada perusahaan lain untuk mengikuti jejak PJB, membantu perlindungan jaminan sosial pada pekerja rentan melalui Program GN Lingkaran.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan OPD Pemkab Probolinggo Samakan Pemahaman

 Dijelaskan pula, dengan bantuan perlindungan dua dari lima program BPJAMSOSTEK itu, jika relawan/peserta BPJAMSOSTEK mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh bea pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJAMSOSTEK. Jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima santunan 48 kali upah. Dan jika meninggal biasa, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.

Kepala Disnaker Surabaya, Achmad Zaini, juga mengapresiasi kepedulian PJB, disamping menyampaikan terimakasih pada BPJAMSOSTEK yang memiliki Program GN Lingkaran untuk mengakomodir perusahaan/lembaga peduli perlindungan pekerja rentan.

Zaini mengatakan, sangat tepat kebijakan PJB memberi perlindungan jaminan sosial pada relawan Covid-19, karena aktivitas mereka sangat riskan tertular sebaran virus yang belum juga berakhir seratus persen ini. Bahkan Zaini berharap bantuan perlindungan bagi relawan Covid-19 tidak hanya sampai Desember 2021.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

 Sementara itu Manajer CSR PT PJB Heri Supriyanto mengatakan, bantuan kepada pekerja rentan berupa perlindungan jaminan sosial ini salah satu wujud komitmen PJB mendorong upaya pemerataan kesejahteraan sosial masyarakat. “Resiko pekerjaan yang dihadapi sangat besar, mereka punya keluarga yang juga perlu dilindungi. Dengan perlindungan  Jaminan Kecelakaan Kerja maupun Jaminan Kematian ini diharapkan memberikan rasa aman bagi para relawan,” ujar Heri.

Dalam acara ini BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo juga menyerahkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal kepada ahli waris peserta atas nama Mat Ali (karyawan PT Supama) sebesar Rp 228.424.000,-, Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak Rp 42.568.430,-, Jaminan Pensiun (JP) Berkala Rp 356.600,-/bulan, dan beasiswa untuk 2 anak sejumlah Rp 3.000.000,-/tahun. Juga, diserahkan pula manfaat program Jaminan Kematian (JKM) atas nama peserta almarhumah Sri Mulyani kepada ahli warisnya sebesar Rp 42.000.000,- dan JHT sejumlah Rp 89.370,-.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru