SURABAYA (Realita)- Direktur Narkotika Kejaksaan Agung Repulik Indonesia, Dr Darmawel Aswar, S.H, M.H melakukan kunjungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negri (Kejari) yang ada tiga Kota di wilayah Jawa Timur. Ketiga lokasi tersebut yakni, Surabaya, Mojokerto dan Jember.
Giat tersebut diadakan dalam rangka Sosialisasi Surat Jampidum No.1589 tanggal 22 Juli 2021 tentang Penanganan Pecandu atau Korban Penyalahgunaan Narkotika. Serta membahas Pedoman Jaksa Agung No.11 Tahun 2021 tentang Penanganan tindak Pidana Narkotika dan atau Prekursor Narkotika. Giat ini dihadiri oleh Kajati, Wakajati, para Asisten dan para Kajari di wilayah hukum Kejati Jatim.
Baca Juga: Lapas Kelas IIA Cilegon Ikuti Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Kemenkumham ke-60
Serangkaian kegiatan itu dilaksanakan pada hari Rabu, (13/10/2021) dan dimulai dari pukul 08.00-19.00 Wib. Berawal dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Surabaya, lanjut ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Surabaya kemudian dilanjutkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto dan berakhir di Kejari Kota Mojokerto.
Dr. Darmawel menjelaskan alasan di balik diadakannya sosialisasi ini kepada wartawan Realita.co secara exclusive di Kejati Kabupaten Mojokerto yang berlokasi di Jl. R.A Basuni No. 360, Kecamatan Sooko.
"Kami mendapatkan informasi dan menemukan bahwa beberapa Kejari di wilayah hukum Kejati Jatim masih belum ada yang melaksanakan penuntutan hukum rehabilitasi, diantaranya Kejari Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan juga Kejari Jember," ucapnya.
Masih lanjut Darmawel, pihaknya merasa terpanggil untuk memberikan pencerahan dan berdiskusi tentang kendala dan permasalahan yang dihadapi para jaksa dalam mengimplementasikan rehabilitasi dalam proses hukum (Compulsary).
Dalam sambutannya, Darmawel juga mengatakan bahwa rehabilitasi ini sangat penting bagi para pencari keadilan, khususnya untuk para pengguna, pecandu, maupun korban penyalahgunaan narkotika. Apalagi mereka yang miskin dan tidak mampu, sebab sudah muncul pemikiran di masyarakat bahwa yang berhak direhab hanyalah orang kaya, artis dan pejabat sehingga muncul pendapat hukum itu tajam kebawah tumpul ke atas.
"Pemahaman ini harus kita hilangkan dan Jaksa selaku Dominus Litis sudah harus berpikir bahwa semua orang berhak untuk di rehab asalkan dipenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam Perja no 029 Tahun 2015 dan SEMA No. 4 Tahun 2010, sehingga jaksa dapat memberi petunjuk kepada penyidik agar dalam berkas perkara diarahkan pasal 127 dan tidak lagi melapisnya dengan pasal 112 atau 114 UU no 35/2009 tentang Narkotika," terang Darmawel.
"Kami juga meminta agar Jaksa bertindak adil dan berhati nurani dalam melakukan tugasnya sehingga pencari keadilan mendapatkan haknya untuk di rehabilitasi, dan memang sulit dalam melaksanakan sesuatu yang baru tapi harus dicoba, pasti ada kendala tapi harus kita atasi. Kami menghimbau untuk jaksa mencoba mengimplementasikan rehabilitasi dalam penegakan hukum narkotika," terangnya.
Baca Juga: Berdalih Sebagai Jimat, Pengunjung Nekat Selundupkan Sajam dalam CD ke Lapas Lamongan
Sri Hayuni, Ketua Yayasan Harapan Permata Hati Kita (YAKITA) Addiction treatment & Recovery Community ketika dimintai tanggapannya terkait programnya adanya woro-woro Dir Narkotika Kejagung RI ke seluruh Indonesia, memberikan penjelasannya.
"Pertama-tama saya sebagai penggiat yang peduli masalah narkotika sangat menaruh harapan yang besar kepada Bapak Direktur Narkotika Kejaksaan Agung untuk meluruskan penyimpangan kasus narkotika di negeri ini yaitu untuk pecandu ketika terjerat kasus narkotika sesuai perundangan dan peraturan yang berlaku untuk di rehabilitasi bukan dipenjara," katanya.
Masih sambung Sri Hayuni, orang kecanduan narkoba itu orang sakit (sakit adiksi) yang harus dipulihkan bukan dipenjara.
" Penjara bukan solusi untuk orang sakit adiksi narkotika,"ucapnya.
Baca Juga: Program Rehabilitasi Sosial, Lapas Surabaya Tingkatkan Kualitas Hidup Napi Narkoba
Harapan saya dengan langkah Direktur Narkotika Kejaksaan Agung ini harus diimbangi oleh pihak terkait untuk meningkatkan sarana dan kualitas rehabilitasi itu sendiri," pungkasnya.
Pada akhirnya dihimbau pada seluruh jaksa di Kejaksaan Negri (Kejari) Surabaya untuk segera mempelajari Perja No.029/2015 dan surat Jampidum diatas, dan bila ada kesulitan bisa menghubungi Direktorat Narkotika Kejagung. Selain itu Darmawel meminta agar para Kajari mengingatkan para jaksa yang ada di Kejari agar maksimal dalam memberikan petunjuk kepada penyidik dalam kasus rehabilitasi.
"Kami menghimbau agar para Kajari memerintahkan para jaksa di jajarannya, selalu meningkatkan pengetahuan tentang rehabilitasi sehingga over kapasitas di Lapas bisa dikurangi sebab saat ini yg terjadi adalah Lapas dipenuhi oleh napi narkotika yg jumlah lebih dari 50% dan ini sangat merisaukan dan dapat memicu terjadinya permasalahan baru dalam lapas dan bisa bertindak adil sesuau hati jurani sebagaimana arahan dari Jaksa Agung," jelas Darmawel di akhir wawancara.
Seperti yang kita ketahui mereka yang menjadi korban penyahgunaan narkoba atau pecandu alias pemakai selama ini selalu di tuntut hukuman kurungan pidana oleh Jaksa. Namun hingga saat ini, tidak ada Jaksa yang belum melaksanakan peraturan Jampidum yang telah di tetapkan per tanggal 22 Juli 2021 tersebut, khususnya di Surabaya, Mojokerto maupun Jember.Ria
Editor : Redaksi