Polda Jatim Ungkap Dugaan Beras SPHP Oplosan, Warga Probolinggo Jadi Tersangka

Advertorial

SURABAYA (Realita)— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan pelanggaran di bidang pangan dan perlindungan konsumen terkait peredaran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai ketentuan.

Polisi menetapkan seorang pria berinisial RMF, 28 tahun, warga Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kepala Subdirektorat I Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Farris Nur Sanjaya mengatakan, tersangka membeli beras tanpa label dari petani dan toko beras di Probolinggo. Beras tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam karung beras SPHP ukuran 5 kilogram.
“Dalam praktiknya, tersangka mengurangi isi kemasan. Berat bruto per karung hanya sekitar 4,9 kilogram,” kata Farris, Rabu, 15 April 2026.

Menurut Farris, pengurangan isi kemasan dilakukan untuk meraup keuntungan. Tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per karung.
Selain itu, polisi menemukan bahwa tersangka tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi maupun mendistribusikan beras SPHP. “Tersangka tidak mengantongi dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor resmi,” ujarnya.

Polisi menduga praktik ini telah berlangsung sejak April 2025 dan berpotensi merugikan konsumen.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain 400 karung beras kemasan SPHP ukuran 5 kilogram, karung kosong, alat jahit, timbangan, serta perlengkapan pengemasan lainnya.

Perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho, menegaskan beras dalam kasus ini bukan berasal dari Bulog. Ia menjelaskan, Bulog berperan menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di pasar.
“Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” kata Langgeng.

Advertorial

Ia menambahkan, penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi, antara lain pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita, serta toko modern.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Bus DAMRI Kecelakaan, 1 Meninggal

PERJALANAN darat rute Sintang menuju Pontianak berakhir tragis setelah sebuah bus milik DAMRI mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Desa Penyeladi, …